Iklan

WFSMI Bongkar Dugaan Permainan Dana BOS: Empat Kepsek Dilaporkan ke Polda Jabar

Kamis, 14 Mei 2026, Mei 14, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T00:29:10Z

 


Bogor.Buser Fakta Pendidikan. Com


Aroma dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2024–2025 mulai menyeruak di Kabupaten Bogor. Aliansi Wadah Forum Swadaya Masyarakat Indonesia (WFSMI) resmi melaporkan empat kepala sekolah ke Polda Jawa Barat terkait dugaan tumpang tindih penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN dan APBD.


Laporan tersebut menyeret dugaan penggunaan Dana BOS Reguler dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang disinyalir memiliki kesamaan item belanja dengan Dana Bosda dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Jika dugaan itu terbukti, praktik tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dapat mengarah pada persoalan hukum serius.


Ketua Tim WFSMI, Timbul Sinaga, SE, menegaskan pihaknya kecewa dengan sikap sejumlah sekolah yang dinilai tertutup saat dimintai klarifikasi terkait penggunaan uang negara.


“Dana BOS itu uang rakyat, bukan dana pribadi yang bisa dikelola tanpa transparansi. Ketika publik meminta penjelasan lalu yang muncul justru sikap tertutup, wajar jika timbul kecurigaan,” tegas Timbul kepada awak media.


Empat sekolah yang disebut dalam laporan itu yakni SMP Negeri 2 Kemang, SMP Negeri 3 Citeureup, SD Negeri Tarikolot 03, dan SD Negeri Tarikolot 04.


WFSMI bersama sejumlah organisasi dan media, di antaranya LSM Forkorindo, LSM Aman, DPD LSM Kampak-RI, serta media Buser Fakta Pendidikan, Suara Inovatif, Sinar Berita Indonesia, dan Beritakita, mengaku telah melayangkan laporan khusus ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jawa Barat dengan Nomor: 110/I/WFSMI/Lapsus/Dana BOS-Kepsek/V/2026.


Menurut Timbul, laporan tersebut bukan sekadar tudingan tanpa dasar. Pihaknya mengklaim telah melakukan kajian terhadap dokumen penyerapan anggaran K7 dan data transaksi belanja melalui e-katalog Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.


Dari hasil analisa itu, ditemukan dugaan adanya item belanja dengan pola yang mirip antara penggunaan Dana BOS Reguler dan Bosda.


“Kalau satu kebutuhan dibayar dari dua sumber anggaran berbeda, ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai anggaran pendidikan justru menjadi ladang permainan administrasi yang merugikan negara,” ujarnya tajam.


WFSMI juga menyoroti lemahnya keterbukaan dari pengelola dana BOS maupun Inspektorat yang hingga kini dinilai belum memberikan penjelasan gamblang kepada masyarakat.


“Publik tidak butuh jawaban normatif atau saling lempar tanggung jawab. Pengawasan anggaran pendidikan jangan hanya jadi stempel formalitas,” tambahnya.


Kasus ini dinilai dapat menjadi ujian serius bagi komitmen pengawasan dana pendidikan di Kabupaten Bogor. Pasalnya, dana BOS selama ini digadang-gadang sebagai instrumen utama peningkatan mutu pendidikan, namun justru rawan disalahgunakan jika pengawasan lemah dan transparansi minim.


WFSMI mendesak Polda Jawa Barat segera melakukan penyelidikan menyeluruh sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk memeriksa alur penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah-sekolah tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah yang disebut dalam laporan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • WFSMI Bongkar Dugaan Permainan Dana BOS: Empat Kepsek Dilaporkan ke Polda Jabar
  • 0

Terkini