SIAK. Buser Fakta Pendidikan. Com
Konflik lahan yang disebut-sebut sebagai Tanah Peninggalan Kesultanan Siak akhirnya meledak di Gedung Panglima Gimbam DPRD Kabupaten Siak, Senin (18/5/2026). Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Ikadaya Yakin Mandiri berlangsung panas, keras, dan penuh tudingan serius terhadap dugaan permainan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).
Persoalan ini menyita perhatian publik lantaran kawasan yang dulunya dipenuhi pepohonan rindang dan menjadi habitat satwa liar, kini berubah menjadi lahan terbuka setelah aktivitas penebangan besar-besaran yang diduga dilakukan pihak pengembang PT Ikadaya Yakin Mandiri.
Rapat dibuka Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Siak, Laiskar Jaya, kemudian dipimpin Komisi II DPRD Siak yang diketuai Sujarwo bersama anggota komisi lainnya, Sabar Sinaga dan Salman. Sejumlah tokoh masyarakat, kelompok tani, hingga lembaga adat turut hadir, termasuk Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kabupaten Siak Datuk Sri Tengku Amarudin, H. Budi Raharjo, Tatang Syafrawi, Wan Hamzah, Fahrizal, Bambang Cahyadi SH, hingga para pemilik AJB.
Suasana hearing memuncak ketika tokoh masyarakat secara terang-terangan menyebut lahan yang saat ini dikuasai PT Ikadaya Yakin Mandiri merupakan tanah milik Kesultanan Siak yang diduga “disulap” melalui proses penerbitan HGB bermasalah.
“Tanah ini tanah milik Kesultanan Siak yang sah dan mutlak. Ini ada penghianatan di masa lalu. Sultan tidak pernah memberikan persetujuan tanah ini untuk dijualbelikan, dihibahkan ataupun di-HGB-kan,” tegas tokoh masyarakat Siak, H. Budi Raharjo, di hadapan forum.
Pernyataan lebih keras lagi datang dari Ketua MKA LAMR Kabupaten Siak, Datuk Tengku Amarudin. Dengan nada tinggi, ia memperingatkan agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan tanah adat Kesultanan Siak.
“Saya tegaskan, tanah ini bukan milik negara. HGB bisa dibuat bagi yang berduit. Kepada lurah dan pihak pertanahan hati-hati, jangan salahgunakan kewenangan. LAM bisa memanggil secara keras pihak-pihak yang terlibat,” katanya lantang.
Datuk Amarudin juga menyebut adanya aroma politik kepentingan di balik perpanjangan izin HGB tersebut.
“Tanah di Balai Kayang ini tanah bertuan, bukan tanah yang bisa seenaknya dikuasai. Ini Tanah Sultan. Kami dari LAM tidak mengizinkan sejengkal pun tanah Sultan diambil dengan alasan HGU atau HGB. Saya paham kenapa ini diperpanjang, politik semua ini,” ujarnya tajam.
Rapat lintas komisi tersebut berlangsung alot karena turut dihadiri sejumlah pejabat penting, mulai dari Kepala Kantor BPN Kabupaten Siak, Kabag Hukum, Kepala Adwil Fasilitasi dan Pertanahan Setda Siak, Kadis PU Tarukim, Kadis DPMPTSP, Camat Siak, lurah setempat, hingga unsur pemangku kepentingan lainnya.
Ironisnya, pihak PT Ikadaya Yakin Mandiri justru kembali mangkir dari hearing dengan alasan pimpinan perusahaan sedang berobat ke Singapura. Ketidakhadiran itu memantik kemarahan sejumlah tokoh masyarakat yang menilai perusahaan tidak menghormati lembaga DPRD maupun Pemerintah Daerah.
Sorotan paling tajam datang dari tokoh muda Siak sekaligus praktisi hukum, Bambang Cahyadi SH. Ia membongkar dugaan kejanggalan besar dalam proses perpanjangan HGB PT Ikadaya Yakin Mandiri di kawasan Balai Kayang I, II, dan III yang luasnya mencapai sekitar 150 hektare di jantung Kota Siak.
“Ini ada udang di balik batu. Tahun 2023 dianggarkan Rp24 miliar lebih, lalu dianggarkan lagi Rp10 miliar. Ada apa? Apa urgensinya HGB yang hampir habis diperpanjang lagi? Ini patut diduga ada permainan,” tegas Bambang yang langsung disambut tepuk tangan peserta hearing.
Ia juga mempertanyakan dasar awal pengajuan HGB yang disebut diperuntukkan bagi pembangunan rumah sederhana dan rumah layak sederhana, namun kini diduga telah berubah fungsi dan keluar dari tujuan awal.
“Kalau izin awal untuk rumah sederhana, kenapa sekarang berubah? Apakah perda hanya dijadikan alat melegalkan pengembang? Mereka sudah beberapa kali hearing tidak hadir. Ini bentuk tidak hormat terhadap DPRD dan pemerintah daerah. Saya minta dibentuk tim khusus, bahkan PANSUS jika perlu. HGB ini layak dicabut,” kecamnya.
Desakan masyarakat dan tokoh adat akhirnya mendapat respons serius dari DPRD Kabupaten Siak. Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, menyatakan DPRD sepakat merekomendasikan pembentukan tim khusus yang melibatkan seluruh pihak terkait guna mengusut polemik tanah yang disebut masyarakat sebagai Tanah Sultan tersebut.
“Supaya ada tindak lanjut konkret, DPRD merekomendasikan pembentukan tim yang melibatkan semua pihak terkait. Tim ini akan bergerak menelusuri seluruh persoalan dan membahas setiap item secara detail,” tutup Sujarwo.
Kini publik menunggu, apakah polemik Tanah Sultan ini benar-benar akan dibongkar sampai ke akar, atau justru kembali tenggelam di tengah kuatnya dugaan kepentingan dan permainan kekuasaan di balik perpanjangan HGB tersebut. (Red)



