Bekasi.Buser Fakta Pendidikan.Com
Aroma ketertutupan mencuat dari SMP Negeri 9 Tambun Selatan. Upaya peliputan proyek rehabilitasi ruang kelas dan toilet yang dibiayai APBN Kementerian Pendidikan mendadak terhenti setelah satpam sekolah menghalangi awak media dan sosial kontrol. Lebih ironis, petugas keamanan itu mengaku hanya menjalankan “perintah kepala sekolah.”
Padahal, proyek tersebut bukan pekerjaan rahasia negara. Berdasarkan Keputusan Direktur SMP Nomor 0637/C4/D.0/0.03/2025, SMPN 9 Tambun Selatan menerima bantuan untuk rehabilitasi tiga ruang kelas lengkap dengan perabot, serta satu paket rehabilitasi toilet dan sanitasi. Anggarannya bersumber dari pajak masyarakat—uang publik yang wajib dapat diawasi publik.
Namun kenyataannya berbeda. Publik justru dipagari rapat. Tidak boleh melihat. Tidak boleh memotret. Tidak boleh meliput. Tidak boleh bertanya. Semua atas “instruksi atasan”.
Ketua LSM Grasi Bekasi Raya, H. Malau, geram dengan sikap kepala sekolah yang dinilai lebih memilih berlindung di balik satpam daripada membuka transparansi.
“Ini uang rakyat. Seluruh elemen berhak tahu. Kok kepala sekolah pakai satpam untuk menghadapi media? Sejak kapan proyek APBN jadi wilayah tertutup?” tegasnya.
Malau bahkan menyebut sikap kepala sekolah sebagai langkah yang berlawanan dengan asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik. Menurutnya, penolakan peliputan justru memunculkan tanda tanya besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek tersebut.
Kecurigaan semakin kuat ketika pihak sekolah juga belum menunjukkan keterbukaan soal potensi tumpang tindih anggaran antara dana rehabilitasi APBN dengan Dana BOS Reguler 2025, khususnya pada pos pemeliharaan sarana-prasarana yang tercatat mencapai Rp 68,8 juta di laporan BOS tahap pertama.
“Kami hanya minta informasi resmi. Kalau kegiatannya benar, mengapa begitu takut diperiksa? Begitu alergi dengan sosial kontrol?” lanjut Malau.
Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tidak tinggal diam dan segera mengevaluasi kepemimpinan kepala sekolah SMPN 9 Tambun Selatan, yang dinilainya arogan, tertutup, dan menghalangi fungsi kontrol publik atas proyek yang dibiayai negara.
Penolakan mentah-mentah hanya menambah dugaan bahwa pekerjaan tidak sesuai spek atau ada hal-hal yang sengaja ditutup-tutupi dari pantauan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait larangan peliputan maupun dugaan tumpang tindih anggaran. (Red)



