Kota Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Com
Direktur Utama PT Widyatama Agung Lestari, Wirna Widiyanti, akhirnya buka suara terkait pemberitaan salah satu media online tertanggal 17 Mei 2026 yang menyeret nama perusahaan dan dirinya dalam dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Wirna menilai pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai fakta di lapangan dan berpotensi membentuk opini publik secara sepihak.
Melalui surat rilis hak jawab Nomor 017/RHJ-LBHHR/V/2026 yang telah dikirimkan kepada redaksi media terkait, pihak PT Widyatama Agung Lestari menyatakan keberatan atas isi pemberitaan yang dinilai memuat opini, tuduhan, serta narasi yang dapat merugikan nama baik pribadi maupun reputasi perusahaan sebelum adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.
“Pemberitaan tersebut memuat sejumlah pernyataan dan tuduhan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta penghakiman publik terhadap klien kami, padahal hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Wirna kepada awak media.
Menurutnya, persoalan yang terjadi sejatinya berawal dari hubungan hukum keperdataan berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 4 Juli 2023 antara para pihak. Karena itu, ia menilai perkara tersebut merupakan ranah bisnis dan investasi yang tunduk pada ketentuan hukum perdata, bukan serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
Wirna juga menegaskan seluruh transaksi yang dilakukan berlangsung secara sadar dan atas dasar kesepakatan bersama tanpa adanya unsur paksaan, manipulasi, ataupun tipu muslihat sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan.
“Seluruh transaksi dilakukan secara sukarela berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Tidak ada unsur pemaksaan ataupun rekayasa sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.
Di sisi lain, PT Widyatama Agung Lestari mengaku tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya dan siap bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu diminta memberikan klarifikasi tambahan oleh aparat penegak hukum.
Pihak perusahaan juga menyoroti sejumlah frasa dalam pemberitaan yang dianggap menggiring opini publik, seperti narasi “kesengajaan menipu sejak awal” hingga dugaan “aliran dana haram”. Menurut Wirna, penyebutan tersebut merupakan kesimpulan sepihak yang belum memiliki kekuatan hukum mengikat dan berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka terhadap pihak mana pun. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum secara objektif, profesional, dan proporsional.
“Kami membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menolak segala bentuk framing maupun opini yang dapat merusak nama baik pribadi dan perusahaan sebelum adanya putusan pengadilan yang sah dan final,” katanya.
Sebagai penutup, Wirna berharap pihak pimpinan redaksi media yang menerbitkan berita pada 17 Mei 2026 dapat memberikan ruang klarifikasi dan meluruskan pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya sebagai Direktur Utama PT Widyatama Agung Lestari.
“Sampai saat ini saya masih menghormati dan menunggu hasil proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Red)



