Iklan

Diduga Abaikan K3, Proyek di TMP Patriot Bangsa Kota Bekasi Disorot LSM KAMPAK-RI

Senin, 18 Mei 2026, Mei 18, 2026 WIB Last Updated 2026-05-19T06:58:30Z

 



BEKASI. Buser Fakta Pendidikan.Com


Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan pekerjaan di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Patriot Bangsa yang berada di bawah pengawasan Dinas Sosial Kota Bekasi. Proyek yang seharusnya menjunjung tinggi aturan keselamatan kerja itu justru diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Menurut Indra Pardede, pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Roben Pekayon Indah dengan nilai kontrak sebesar Rp199.464.902 diduga tidak menjalankan sejumlah kewajiban K3 sebagaimana tertuang dalam uraian singkat pekerjaan dan kontrak yang telah ditandatangani oleh PPK, PPTK, serta pihak penyedia jasa.


“Fakta di lapangan sangat memprihatinkan. Pihak penyedia diduga menghiraukan keselamatan pekerja. Tidak terlihat papan nama proyek, pekerja tidak menggunakan masker, sarung tangan keselamatan, rompi safety, bahkan perlengkapan P3K pun tidak tersedia. Ironisnya, pihak KPA, PPK, dan PPTK Dinas Sosial Kota Bekasi terkesan tutup mata dan diam seribu bahasa,” tegas Indra kepada awak media.


Perusahaan pelaksana, PT Roben Pekayon Indah, diketahui beralamat di Gedung Pembina Graha, Jalan D.I. Panjaitan No.45, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.


Indra menilai, dugaan pengabaian K3 bukan persoalan sepele. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Ia merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).


“Pelanggaran K3 bisa berujung pada teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha, bahkan sanksi pidana. Dalam UU Keselamatan Kerja jelas diatur ancaman kurungan maupun denda bagi pihak yang lalai menjalankan kewajiban K3,” ujarnya.


Sebagai lembaga sosial kontrol, LSM KAMPAK-RI mendesak Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi agar tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran kontrak tersebut. Mereka meminta pekerjaan di TMP Patriot Bangsa dihentikan sementara sampai seluruh kewajiban K3 dipenuhi sesuai aturan dan dokumen kontrak.


“Jangan tutup mata. PPK dan PPTK memiliki tanggung jawab karena telah menerima surat keputusan dan kewenangan pengawasan proyek. Inspektorat juga jangan hanya duduk di belakang meja. Turun ke lapangan dan lihat langsung proyek-proyek yang tidak taat kontrak,” tandas Indra.


Sorotan terhadap proyek di kawasan makam pahlawan itu kini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, terutama dalam memastikan proyek pemerintah berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan keselamatan pekerja di lapangan. (Rohman)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Abaikan K3, Proyek di TMP Patriot Bangsa Kota Bekasi Disorot LSM KAMPAK-RI
  • 0

Terkini