Kota Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. com
Kota Bekasi kembali diguncang sorotan tajam terkait lemahnya pengawasan proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketua DPD LSM Komite Anti Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia (KAMPAK-RI), Indra Pardede, secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Walikota Bekasi yang dinilai tidak memberikan tindakan tegas maupun sanksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun pihak penyedia CV/PT yang diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Indra Pardede menegaskan, di lapangan banyak ditemukan kegiatan proyek yang menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditandatangani, baik dari sisi volume, bobot pekerjaan, hingga mutu hasil pekerjaan yang dinilai jauh dari standar.
“Ini bukan sekadar dugaan kosong. Banyak rekan sosial kontrol sudah turun langsung ke lapangan, melakukan investigasi sesuai tugas dan fungsinya untuk membantu Walikota mendapatkan gambaran riil pelaksanaan proyek APBD,” tegas Indra.
Menurutnya, temuan-temuan tersebut tidak hanya disampaikan kepada PPK dan PPTK, tetapi juga telah dilaporkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat. Padahal secara regulasi, Inspektorat memiliki peran strategis dan kewenangan kuat dalam pengawasan.
Indra mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menyebut Inspektorat sebagai APIP yang bertugas membantu kepala daerah dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang menegaskan peran APIP dalam audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta pengawasan lainnya guna memastikan kegiatan pemerintah berjalan efektif, efisien, taat aturan, dan bebas dari praktik korupsi.
Tak hanya itu, Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 juga mengatur secara rinci tugas Inspektorat provinsi, kabupaten, dan kota sebagai pengawas internal, mulai dari pengawasan umum, teknis, khusus, hingga pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Namun ironisnya, menurut Indra, seluruh perangkat pengawasan tersebut seolah tidak berfungsi maksimal. Ia bahkan menduga adanya kepentingan tertentu hingga praktik KKN yang menyebabkan PPK, PPTK, dan pihak penyedia “lolos mulus” dari jerat pengawasan.
“Fakta di lapangan berbicara. Banyak pemberitaan di media dan laporan ke Aparat Penegak Hukum yang menunjukkan pekerjaan proyek tidak sesuai KAK dan bobot yang ditetapkan. Akibatnya, mutu pekerjaan buruk dan hanya bertahan seumur jagung,” ungkapnya dengan nada (Rohman/Rifai)



