Jakarta.Buser Fakta Pendidikan. Com
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menginjak rem keras atas praktik kriminalisasi pers yang selama ini membayangi kerja-kerja jurnalistik. Dalam putusannya, MK menegaskan wartawan tidak bisa dipidana maupun digugat perdata secara serampangan setiap kali pemberitaan dianggap merugikan pihak tertentu.
Putusan MK ini memperjelas makna “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers, sekaligus menutup celah bagi aparat penegak hukum atau pihak berkepentingan untuk mengintimidasi wartawan dengan laporan pidana.
Sebelum Sentuh Polisi, Sengketa Wajib Lewat Dewan Pers
Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (19/1/2026) itu tegas menyebut bahwa sanksi pidana maupun perdata hanya dapat diterapkan setelah seluruh mekanisme pers di Dewan Pers ditempuh—mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga pemeriksaan pelanggaran kode etik.
Di luar itu? Tidak sah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo, mengunci putusan yang menjadi babak baru perlindungan bagi insan pers.
MK: Jangan Asal Seret Wartawan ke Penjara
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah secara gamblang menyebut Pasal 8 UU Pers selama ini hanya bersifat deklaratif: manis di atas kertas, tapi kosong dalam pelaksanaannya. Kondisi itu membuka ruang bagi siapa pun untuk mengadukan wartawan tanpa mekanisme yang benar.
“Tanpa pemaknaan konkret, pasal ini bisa langsung menjerat wartawan,” tegasnya.
Dengan kata lain, MK ingin memastikan bahwa wartawan tidak lagi diperlakukan sebagai “sasaran empuk” bagi kekuasaan, pejabat, atau pihak yang anti-kritik.
MK Soroti Ancaman Kriminalisasi yang Masih Marak
Mahkamah tidak menutup mata bahwa praktik kriminalisasi pers masih terjadi. Wartawan yang menjalankan tugas publik kerap dilaporkan dengan pasal-pasal pidana, menjadi target intimidasi, bahkan diseret ke meja hijau hanya karena memberitakan fakta yang tidak disukai pihak tertentu.
MK menyebut kondisi ini jelas mengancam kebebasan pers dan menggerus demokrasi.
Perlindungan yang diberikan MK bukanlah keistimewaan bagi wartawan, melainkan jaminan agar fungsi kontrol sosial media tidak dibungkam oleh tekanan pihak berkepentingan.
Iwakum Menang, Tiga Hakim MK Menolak
Permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan nasional Rizky Suryarandika dinilai beralasan menurut hukum dan dikabulkan sebagian oleh MK.
Namun tiga hakim konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—memilih dissenting opinion dan menyatakan permohonan ini seharusnya ditolak. (Red)



