Iklan

Proyek Pedestrian Sudirman Terbengkalai, Sanksi Mandek, Pengawasan Dipertanyakan

Jumat, 02 Januari 2026, Januari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-01-02T08:49:41Z

 


Kota Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Com


Proyek Pemeliharaan Jalan Kota Bekasi (Pedestrian Jalan Sudirman) dengan nilai HPS Rp1.978.757.491 menuai sorotan tajam. Hingga kini, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Lirita Anugerah Sejati tak kunjung rampung, meski kontrak telah berjalan. Ironisnya, sikap Wali Kota Bekasi dan Inspektorat Kota Bekasi justru dipertanyakan publik karena dinilai tidak menunjukkan langkah tegas.


Berdasarkan pengumuman resmi LPSE Kota Bekasi, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Lirita Anugerah Sejati yang beralamat di Jl. Sultan Agung No.143, Medan Satria, Kota Bekasi. Namun fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan belum selesai sesuai kontrak, memicu kecurigaan adanya pembiaran sistematis.


Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom TPS, SE, SH, MM, mengaku heran melihat kondisi proyek yang terbengkalai tanpa sanksi tegas. Ia menilai Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi diduga tidak memberikan teguran keras kepada penyedia jasa.


“Ini bukan pekerjaan kecil. Nilainya hampir Rp2 miliar, tapi dibiarkan tidak selesai. Pertanyaannya, ke mana fungsi pengawasan KPA, PPK, dan PPTK?” tegas Tohom kepada awak media.


Tohom mempertanyakan apakah Wali Kota Bekasi telah memerintahkan Inspektorat untuk turun langsung melakukan investigasi. Menurutnya, jika terjadi keterlambatan pekerjaan, seharusnya sanksi administratif hingga denda langsung diterapkan sesuai aturan.


Ia merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta Dokumen Kontrak dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang dengan tegas mengatur:


Denda keterlambatan 1/1000 (satu permil) per hari kalender dari nilai kontrak

Denda dipotong langsung dari pembayaran atau jaminan pelaksanaan


Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018, penyedia jasa juga dapat dikenakan sanksi Daftar Hitam (Blacklist) apabila:


Tidak menyelesaikan pekerjaan

Melakukan wanprestasi berat

Mengundurkan diri secara sepihak


Sanksi blacklist berlaku 1 hingga 2 tahun secara nasional, yang berarti penyedia tidak dapat mengikuti tender di seluruh Indonesia.


“Pekerjaan yang tidak selesai sesuai kontrak bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini bisa berujung denda, pemutusan kontrak, blacklist, bahkan proses hukum,” ungkap Tohom.


Lebih lanjut, Forkorindo menilai sikap diamnya Wali Kota Bekasi, Inspektorat, serta jajaran Dinas Bina Marga SDA sebagai bentuk kelalaian serius dalam tata kelola anggaran publik.


“Jika KPA, PPK, dan PPTK hanya diam seribu bahasa, maka ini berbahaya. Pemerintah harus bertindak tegas terhadap rekanan yang diduga nakal agar tidak menjadi preseden buruk,” pungkasnya. (Rifai/Udin)


Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Wali Kota Bekasi, Inspektorat, maupun Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi terkait keterlambatan proyek tersebut.

Komentar

Tampilkan

  • Proyek Pedestrian Sudirman Terbengkalai, Sanksi Mandek, Pengawasan Dipertanyakan
  • 0

Terkini