Kota Bekasi .Buser Fakta Pendidikan .com
Aroma pemborosan uang rakyat kembali menyeruak dari tubuh Pemerintah Kota Bekasi. Proyek penataan taman dan fasilitas bermain warga di bawah SUTET Harapan Indah diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan sarat penyimpangan, jauh dari perencanaan yang telah dilelangkan oleh dinas terkait.
Fakta lapangan menunjukkan adanya dugaan penggantian material utama. Urugan yang seharusnya menggunakan tanah merah sesuai gambar kerja, RAB, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), justru diganti dengan tanah boncos atau lumpur. Praktik ini bukan hanya menurunkan kualitas, tetapi juga disinyalir mengurangi volume pekerjaan demi meraup keuntungan lebih besar.
Ironisnya, saat awak media mencoba mengonfirmasi hal tersebut, pelaksana kegiatan justru menunjukkan sikap arogan dan terkesan kebal hukum. Melalui pesan WhatsApp, pelaksana proyek secara terang-terangan menantang aparat penegak hukum.
“Silakan lapor ke siapa pun, saya tidak takut,” tulis pelaksana proyek kepada awak media.
Pernyataan tersebut menuai kecaman keras dari Ketua DPD LSM Kampak-RI Jawa Barat, Indra Pardede. Ia menilai sikap tersebut mencerminkan rusaknya mental penyedia jasa yang seolah merasa berada di atas hukum.
“Ini proyek pakai uang rakyat. Kalau spesifikasi diubah seenaknya, itu bukan sekadar kelalaian, tapi patut diduga sebagai modus mencari keuntungan dengan cara curang,” tegas Indra.
Indra menegaskan bahwa dalam KAK secara jelas tercantum tahapan pekerjaan, mulai dari pembersihan lokasi hingga pengurugan menggunakan tanah merah. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik.
Kondisi proyek yang memprihatinkan juga diungkap Ketua Umum LSM Aman, Rusben Siagian. Saat turun langsung ke lokasi pasca pekerjaan dinyatakan selesai, Rusben mendapati bangunan taman sudah mengalami keretakan, meski usia proyek belum genap satu bulan.
“Ini sangat memalukan. Proyek dengan pagu HPS Rp1.879.165.732 dari pajak rakyat, tapi hasilnya sudah retak-retak. Ini indikasi kuat material yang digunakan tidak sesuai spek,” ujar Rusben dengan nada geram.
Rusben menduga keras adanya pembiaran, bahkan kemungkinan kerja sama tidak sehat antara pihak penyedia, konsultan pengawas, serta oknum di internal Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi. Ia menilai mustahil proyek dengan kualitas seperti itu bisa lolos pemeriksaan tanpa adanya kelalaian serius atau dugaan permainan.
Proyek penataan taman tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Hejama Teknik Utama, perusahaan yang beralamat di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rusben memperingatkan agar Pemerintah Kota Bekasi tidak gegabah melakukan pembayaran 100 persen sebelum dilakukan uji mutu dan audit fisik menyeluruh.
“Kalau proyek seperti ini tetap dibayar penuh, maka itu sama saja merestui perampokan uang rakyat secara terang-terangan,” tegasnya.
Indra Pardede dan Rusben Siagian mendesak Wali Kota Bekasi dan Inspektorat Kota Bekasi untuk segera turun tangan. Mereka menuntut sanksi tegas dan berat terhadap PPK, PPTK, konsultan pengawas, serta pihak penyedia jika dugaan penyimpangan terbukti.
“Jangan sampai aparat pengawas hanya jadi penonton. Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk dan membuka ruang korupsi berjamaah di proyek-proyek Pemkot Bekasi,” tandas Indra.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi maupun PT Hejama Teknik Utama belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers. (Rifai/Udin)



