Tanjungpinang.Buser Fakta Pendidikan.Com
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mulai menindaklanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, Rabu (3/12/2025), menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan tengah melalui proses telaah awal.
“Laporan Forkorindo terhadap dugaan korupsi di Dinkes Kepri telah diterima dan dikaji. Selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk memastikan apakah terdapat peristiwa hukum sebagaimana yang dilaporkan,” ujarnya.
Yusnar menjelaskan, Kejati Kepri dalam waktu dekat akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari berbagai pihak, termasuk pejabat terkait di Dinas Kesehatan Kepri.
Laporan Berawal dari Investigasi Forkorindo
Sebelumnya, Ketua Umum Forkorindo, Tohom, melaporkan dugaan penyimpangan anggaran setelah melakukan investigasi menggunakan data E-Katalog LKPP.
Ia menyebut, pada tahun anggaran 2024 terdapat alokasi belanja senilai Rp15.917.192.979 dengan 1.090 paket kegiatan. Sementara pada 2023, anggaran mencapai Rp24.449.261.079 dengan 865 paket kegiatan.
Menurut Forkorindo, hingga saat ini Dinkes Kepri dinilai belum memberikan penjelasan rinci mengenai realisasi serta pertanggungjawaban dari anggaran tersebut. Lembaga itu juga menuding Dinkes Kepri tidak merespons surat klarifikasi resmi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tohom menegaskan bahwa pihaknya mengantongi sejumlah bukti dari hasil investigasi lapangan maupun analisis dokumen publik.
“Jelas kami punya bukti dari investigasi yang dilakukan baik melalui data Sirup maupun temuan lapangan terkait peruntukan dana dan manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut dibawa ke Kejati Kepri karena Forkorindo meyakini data yang dimiliki cukup kuat.
“Saya terbang dari Jakarta ke Kepri tentu karena kami memegang data. Kami melapor agar Kejaksaan dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan mendalam,” pungkasnya. (Pardamean)



