Jakarta, Buserfaktapendidikan.com
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, diminta segera memerintahkan Wali Kota Jakarta Pusat, Aripin, serta Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, untuk melakukan audit total terhadap pembangunan gedung enam lantai di Jalan Petojo I, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, yang diduga kuat tidak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Permintaan itu disampaikan seorang warga sekitar berinisial Zebas (48) kepada awak media, Kamis (11/12). Ia menilai pembangunan gedung tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Bangunan itu diduga tidak sesuai perizinan. Pemerintah harus hadir untuk mencegah korban jiwa sebelum terlambat,” tegasnya.
Diduga Melanggar Perizinan dan Keselamatan
Menurut Zebas, audit menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan dan tidak membahayakan pekerja maupun warga sekitar.
Pantauan wartawan di lapangan menunjukkan bahwa gedung enam lantai tersebut pernah beberapa kali disegel, namun pemilik atau kontraktor tetap melanjutkan aktivitas pembangunan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kontraktor mengabaikan segel pemerintah.
Hingga kini, belum terlihat tindak lanjut berupa sanksi tegas dari Pemkot Jakarta Pusat maupun Dinas Citata DKI Jakarta terhadap pemilik atau pelaksana proyek.
Minim Jalur Evakuasi, Pekerja Berisiko Jadi Korban
Selain dugaan pelanggaran PBG, bangunan tersebut juga terpantau tidak memiliki jalur evakuasi yang memadai, terutama di lantai 5 dan 6. Kondisi ini dinilai berpotensi menyebabkan korban jika terjadi kebakaran atau keruntuhan bangunan.
Koordinator Hukum dan Investigasi LSM/NJO Jalak, M. Syahroni, menegaskan bahwa ketiadaan jalur evakuasi merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi keselamatan bangunan.
“Mengabaikan jalur evakuasi adalah pelanggaran berat dan dapat dikenakan sanksi hukum. Setiap bangunan bertingkat wajib menyediakan sarana keselamatan jiwa,” ujarnya.
Regulasi yang Diduga Dilanggar
Syahroni menjelaskan bahwa ketiadaan jalur evakuasi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan pemenuhan persyaratan keandalan, termasuk keselamatan bangunan dari bahaya kebakaran. PP No. 16 Tahun 2021, yang mengatur persyaratan teknis bangunan secara lebih rinci. Regulasi PUPR dan SNI terkait proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar.
Pergub DKI Jakarta No. 72 Tahun 2021, yang mewajibkan adanya minimal dua tangga darurat untuk bangunan lebih dari empat lantai.
Potensi Konsekuensi dan Sanksi
Apabila terbukti melanggar, pemerintah daerah berwenang memberikan: peringatan keras, pembekuan atau pencabutan PBG, pengenaan denda, hingga penutupan paksa pembangunan atau operasional gedung.
Dalam kasus yang menimbulkan korban jiwa, pemilik atau pengelola dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Syahroni mencontohkan insiden kebakaran di Gedung Terra Drone yang sebelumnya disorot karena minimnya jalur evakuasi, sehingga memperparah dampak bencana.
Tuntutan Tindakan Cepat Pemerintah
Warga dan pemerhati lingkungan pembangunan mendesak Gubernur DKI Pramono Anung agar segera menginstruksikan Pemkot Jakarta Pusat serta Dinas Citata untuk melakukan audit menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada pemilik maupun kontraktor pelaksana proyek yang dianggap membandel. (Redaksi)



