"Proyek Pemeliharaan SDN 10 dan 11 Bojong Rawalumbu Diduga Abaikan K3, Pekerja Tak Miliki BPJS Ketenagakerjaan."
Bekasi, Buserfaktapendidikan.com
Proyek pemeliharaan rutin di SD Negeri 10 dan 11 Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan yang menelan anggaran lebih dari Rp145 juta dari APBD Kota Bekasi melalui dana BOSDA Tahun Anggaran 2025 itu diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau tukang tidak mengenakan alat pelindung diri (APD), seperti safety belt saat bekerja di ketinggian. Tak hanya itu, seluruh pekerja dikabarkan tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga rentan terhadap risiko kecelakaan kerja tanpa jaminan perlindungan hukum dan sosial.
“Semua tukang di proyek ini tidak ada yang pakai safety belt, bahkan mereka tidak punya BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Jumat (8/11/2025).
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi terbilang lemah. Pekerjaan di lapangan disebut amburadul, tanpa pengawasan ketat terhadap penerapan standar K3 maupun mutu pekerjaan.
Proyek yang diklaim sebagai kegiatan “pemeliharaan rutin” itu diketahui hanya memperbaiki bagian plafon yang rusak, bukan mengganti seluruh plafon sekolah sebagaimana yang seharusnya dilakukan dalam kegiatan pemeliharaan menyeluruh. Hal ini memunculkan dugaan adanya mark-up anggaran, mengingat nilai proyek yang mencapai ratusan juta rupiah dinilai tidak sebanding dengan volume pekerjaan yang dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana serta Kepala Seksi Sarpras Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum dapat dimintai konfirmasi. Beberapa kali dihubungi melalui telepon, tidak ada jawaban.
Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarmain, juga tidak merespons saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dan lemahnya pengawasan proyek tersebut.
Publik kini menantikan sikap tegas Pemerintah Kota Bekasi dan aparat pengawasan terhadap proyek-proyek pendidikan yang menggunakan dana publik, agar pelaksanaannya benar-benar transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan keselamatan kerja yang berlaku. (Pas/Red)



