Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat membelenggu wartawan karena adanya perlindungan hukum bagi profesi jurnalistik melalui Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Perlindungan Hukum bagi Wartawan:
- Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dari campur tangan dan paksaan dari pihak mana pun.
- Kode Etik Jurnalistik mengatur perilaku wartawan dalam menjalankan tugasnya, termasuk prinsip independensi, akurasi, dan berimbang.
Pasal-pasal yang Relevan:
- Pasal 1 UU Pers: Mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa.
- Pasal 2 UU Pers: Menjamin kebebasan pers dan melarang sensor.
- Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik: Melarang wartawan melakukan diskriminasi dan menyebarkan berita yang tidak akurat.
Dengan adanya perlindungan hukum ini, wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan bebas dan profesional, tanpa takut akan ancaman atau pembelengguan.
Namun, bisa dijelaskan dua kemungkinan maknanya:
1. Jika maksudnya adalah siapa yang tidak dapat dikenai UU ITE:
Secara umum, semua orang (warga negara maupun asing) yang melakukan perbuatan di ranah elektronik bisa dikenai UU ITE, kecuali:
Mereka tidak memenuhi unsur pidana (tidak ada niat, tidak ada akibat hukum, atau tidak termasuk kategori perbuatan yang dilarang UU ITE).
Mereka memiliki kekebalan hukum tertentu (misalnya diplomat asing dengan imunitas diplomatik sesuai Konvensi Wina).
Jadi, tidak ada kelompok khusus yang “tidak dapat dibelenggu” UU ITE, kecuali dilindungi secara hukum atau tidak memenuhi unsur pidananya.
2. Jika maksudnya adalah “bentuk kegiatan yang tidak dapat dijerat UU ITE”
Maka yang tidak dapat dibelenggu (atau tidak termasuk pelanggaran UU ITE) antara lain:
Pemberitaan yang benar dan berimbang oleh Pers resmi, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
→ Pers dilindungi, selama menjalankan fungsi jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Ekspresi pendapat yang tidak memuat penghinaan, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, atau penyebaran hoaks.
Kritik terhadap pemerintah yang bersifat membangun dan berdasarkan fakta, bukan serangan pribadi.
Kalimat “tidak dapat dibelenggu ITE” sering digunakan secara simbolik untuk menyatakan bahwa kebebasan berekspresi dan Pers tidak boleh ditekan oleh penggunaan UU ITE yang berlebihan. ***



