"
Siak Buser Fakta Pendidikan.com
Dugaan praktik pelanggaran hukum terkait perusakan kawasan mangrove di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kini menyeret nama perusahaan PT. Maulana Krasindotama Konstruksi dan bahkan mantan Bupati Siak, Alfedri.
Ketua LSM Forkorindo Siak, Shanurdin, menegaskan bahwa pihaknya bersama tim Aliansi Media akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk diusut secara transparan dan tuntas.
>“Kami telah berkoordinasi dengan DPP Forkorindo Pusat, dan laporan ini segera kami layangkan. Dugaan kuat ada tindakan merusak ekosistem mangrove serta pengalihan fungsi kawasan lindung tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Shanurdin (28/10).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap tindakan merusak atau mengalihfungsikan kawasan mangrove dapat dikenai sanksi pidana minimal dua tahun penjara dan maksimal sepuluh tahun, serta denda Rp2 hingga Rp10 miliar.
“Kami nilai, antara pemberi izin dan penerima izin sama-sama harus dimintai pertanggungjawaban. Ada indikasi kongkalikong dalam proses penerbitan izin tersebut, yang akhirnya kini dicabut. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Forkorindo Siak menilai keberadaan perusahaan tersebut tidak membawa manfaat nyata bagi masyarakat, justru meninggalkan kerusakan lingkungan yang serius. Laporan resmi sedang disusun dan akan ditembuskan ke Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta instansi terkait lainnya.
Izin Dicabut, Dugaan Reklamasi Ilegal Terungkap
Pelabuhan milik PT. Maulana Krasindotama Konstruksi di Mengkapan sebelumnya sempat ditetapkan sebagai Pelabuhan Pengumpan Lokal melalui SK Bupati Siak Tahun 2023. Namun, keputusan itu kini telah dicabut oleh Bupati Siak Dr. Afni Z. S.AP, M.Si, karena ditemukan pelanggaran tata ruang dan indikasi reklamasi ilegal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, H. Mahadar, S.Pd., MM, membenarkan pencabutan tersebut.
> M“Benar, SK penetapan pelabuhan tersebut telah direvisi dan dicabut oleh Bupati Siak. Revisi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan telah ditandatangani pada 3 Oktober 2025,” ujar Mahadar (24/10).
Dalam Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/1jJ/HK/KPTS/2025, disebutkan bahwa SK Bupati Siak Nomor 247/HK/KPTS/2023 tentang penetapan pelabuhan itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain pelabuhan PT. Maulana Krasindotama, terdapat beberapa pelabuhan lain yang juga direvisi statusnya.
Pelabuhan di Kawasan Lindung
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Siak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi pelabuhan tersebut masuk dalam kawasan ekosistem mangrove yang wajib dilindungi.
Namun, temuan lapangan menunjukkan adanya aktivitas reklamasi dan pengerukan ilegal, hingga akhirnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Langkah Forkorindo Siak yang melaporkan kasus ini ke penegak hukum dinilai sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian lingkungan, sekaligus peringatan keras terhadap pejabat dan pengusaha yang bermain-main dengan aturan.
> “Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis. Bila ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses secara hukum,” tutup Syahnurdin ( Red)



