Kota Bekasi, Buserfaktapendidiksn.com
Program pemerintah melalui Koperasi Merah Putih yang digagas untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, kini menuai sorotan di Kelurahan Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Pasalnya, kantor Koperasi Merah Putih di wilayah tersebut dibangun di atas lahan milik PLN dengan tegangan listrik tinggi, tepat di samping Perumahan Bumi Bekasi Baru IV yang terdiri dari Blok A, B, C, dan D. Bangunan kantor Koperasi itu berada di Blok A.
Kehadiran bangunan di bawah jaringan listrik bertegangan tinggi itu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga khawatir terhadap risiko keamanan dan paparan radiasi listrik yang bisa berdampak bagi kesehatan maupun keselamatan.
“Kami tidak menolak adanya koperasi, karena tujuannya baik untuk membantu ekonomi warga. Tapi lokasinya itu yang bikin khawatir. Setiap hari kami melihat kabel besar di atas bangunan itu,” ujar salah satu warga Blok B, Kamis (6/11).
Program Nasional untuk Penguatan Ekonomi Masyarakat
Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program nasional pemerintah untuk memperkuat ketahanan hidup masyarakat menghadapi tekanan ekonomi. Pemerintah menilai, koperasi ini akan menjadi salah satu instrumen strategis dalam memperluas akses permodalan, terutama bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.
Sesuai karakter koperasi pada umumnya, Koperasi Merah Putih beroperasi dalam bentuk Koperasi Simpan Pinjam, yang menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan modal usaha dengan bunga ringan.
Skema Pendanaan Multisumber
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pembangunan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan dibiayai melalui beberapa sumber pendanaan, di antaranya:
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara): Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menetapkan skema baru pendanaan ekonomi berbasis desa dan kelurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah): Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk ikut mendukung pembangunan koperasi melalui alokasi APBD.
Dana Desa: Dana ini dapat digunakan sebagai modal awal untuk pembangunan fisik maupun operasional koperasi.
Pinjaman dari Bank Pemerintah: Koperasi dapat mengajukan pinjaman dengan bunga tetap 6% per tahun dan tenor maksimal 6 tahun.
Dalam skema ini, pemerintah memberikan plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar per koperasi, yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif dan pembangunan fasilitas koperasi.
Sorotan Soal Lokasi dan Keamanan
Meski memiliki tujuan baik, proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Bojongmenteng justru menimbulkan tanda tanya besar. Lokasi yang berada tepat di bawah jaringan listrik tegangan tinggi PLN dinilai tidak sesuai standar keselamatan bangunan.
Sejumlah warga mendesak agar pihak terkait—baik dari pemerintah daerah, PLN, maupun pengelola program Koperasi Merah Putih—segera meninjau ulang lokasi pembangunan tersebut.
“Kami berharap pemerintah turun langsung. Jangan sampai proyek yang niatnya membantu rakyat justru membahayakan warga,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN maupun Pemerintah Kota Bekasi terkait izin dan keamanan bangunan Koperasi Merah Putih di bawah jaringan tegangan tinggi tersebut. (Sof/Pas)



