Bekasi. Buser Fakta Pendidikan.Com
Upaya wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik kembali mendapat ujian. Ronald, wartawan Ribak News, yang datang dengan niat baik untuk menemui Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, justru mendapat perlakuan tidak semestinya.
Kedatangan Ronald ke kantor Dinas Pendidikan dilakukan secara sopan dan sesuai etika jurnalis. Ia diarahkan oleh petugas keamanan untuk menunggu di depan ruangan Sekretaris Dinas. Namun, setelah menunggu hampir satu jam, informasi yang didapat justru mengejutkan — Sekretaris Dinas tersebut sudah meninggalkan ruangan melalui pintu belakang.
Peristiwa ini menimbulkan kesan tidak menghargai kerja jurnalistik. “Kami datang dengan itikad baik untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi, bukan mencari sensasi. Tapi justru seolah dihindari,” ujar Ronald dengan nada kecewa.
Menyikapi hal ini, Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya mengecam tindakan yang dinilai tidak mencerminkan keterbukaan publik. Pihaknya meminta Wali Kota Bekasi untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Pendidikan, serta mengevaluasi akses pintu belakang yang diduga sering digunakan untuk menghindari tamu.
“Kami mendesak agar akses pintu belakang yang tidak semestinya dipergunakan untuk menghindari wartawan itu ditinjau kembali. Tindakan seperti ini mencederai semangat transparansi publik dan menghambat kerja jurnalis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat,” tegas pernyataan resmi Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya.
Pers diingatkan kembali sebagai pilar keempat demokrasi memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pejabat publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, sikap tertutup dan menghindar bukanlah solusi yang pantas ditunjukkan oleh pejabat publik. (Rifai Situmorang/udin)



