Iklan

Bea Cukai Dumai Dinilai Batasi Akses Pers pada Agenda Pemusnahan BMMN

Jumat, 28 November 2025, November 28, 2025 WIB Last Updated 2025-11-28T11:36:20Z

 



Pekanbaru.Buser Fakta Pendidikan.Com


Pelaksanaan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, Rabu (26/11/2025), memunculkan sorotan tajam dari kalangan pers. Bukan terkait agenda pemusnahan itu sendiri, melainkan kebijakan pembatasan media yang dinilai tidak transparan.


Agenda yang digelar di Lapangan Tembak Laras Panjang, Detasemen Arhanud 004 Bukit Kapur tersebut, hanya mengundang delapan wartawan sebagaimana tercantum dalam surat resmi nomor UND-80/KBC.0320/2025. Dari ratusan jurnalis aktif yang bertugas di Kota Dumai, sebagian besar tidak menerima undangan.


Kebijakan ini memicu kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kemerdekaan pers.


Jurnalis Pertanyakan Transparansi Bea Cukai


Wartawan senior Dumai, JK Situmeang, menyayangkan pembatasan tersebut. Ia menilai pemusnahan BMMN merupakan agenda publik yang seharusnya dapat diakses seluruh media tanpa diskriminasi.


> “Pemusnahan BMMN adalah kegiatan terbuka. Mengapa hanya segelintir wartawan yang boleh hadir? Ini menimbulkan pertanyaan: apakah ada sesuatu yang tidak ingin diperlihatkan ke publik?” ujar JK Situmeang, Selasa (25/11/2025).


JK juga menilai kebijakan itu bisa masuk dalam kategori pembatasan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Institusi pemerintah tidak boleh menyaring media hanya karena tidak nyaman dengan fungsi kontrol pers,” tegasnya.


IWO Pekanbaru Siap Bawa Kasus ke Menteri Keuangan


Kritik juga datang dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Pekanbaru, Tp. Batubara. Ia menilai pembatasan undangan tersebut sebagai praktik tidak sehat dalam birokrasi.


 “Ini bukan soal daftar undangan. Ini soal mental pejabat publik yang masih menganggap wartawan bisa dipilih seperti tamu undangan pesta,” ujarnya.


Tp. Batubara menyatakan pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai bentuk protes resmi.


 “Jika lembaga negara mulai membatasi akses pers, maka demokrasi sedang tidak baik-baik saja. Kami mendesak Menteri Keuangan mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Bea Cukai Dumai,” tegasnya.

Pertanyaan Publik Menguat


Pembatasan media dalam agenda publik memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, khususnya terkait keterbukaan lembaga negara dalam menjalankan tugasnya.


Pemusnahan barang sitaan seharusnya menjadi ajang transparansi, karena menyangkut akuntabilitas dan integritas institusi. Namun kebijakan seleksi media justru memunculkan dugaan adanya ketidaksiapan menghadapi pengawasan publik.


Beberapa pertanyaan yang muncul di masyarakat antara lain:

Apakah ada barang tertentu yang tidak ingin diperlihatkan?

Apakah terdapat data yang belum sinkron dan tidak siap dipublikasikan?

Atau sebatas kekhawatiran berlebih terhadap liputan yang tidak dapat dikendalikan?


Jika lembaga pemerintah mulai menentukan siapa wartawan yang boleh dan tidak boleh meliput kegiatan publik, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan keterbukaan informasi.


Publik Menunggu Sikap Pemerintah

Kini perhatian publik tertuju kepada Kementerian Keuangan selaku otoritas tertinggi yang membawahi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pertanyaan yang muncul cukup jelas:

Apakah pemerintah akan menindaklanjuti dugaan pembatasan pers ini, atau membiarkan budaya anti-transparansi berkembang di lingkungan aparatur negara? (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Bea Cukai Dumai Dinilai Batasi Akses Pers pada Agenda Pemusnahan BMMN
  • 0

Terkini