Iklan

Wakajati Kepri Paparkan Strategi Optimalisasi Asset Recovery dalam Pemberantasan Korupsi

Selasa, 07 Oktober 2025, Oktober 07, 2025 WIB Last Updated 2025-10-07T10:26:47Z



Tanjungpinang, Buser Fakta Pendidikan.Com


 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Irene Putrie menjadi narasumber dalam program Dialog Tanjungpinang Pagi yang disiarkan langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang, Selasa (7/10/2025). Dialog tersebut mengangkat tema “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi.”


Selain Wakajati Kepri, hadir pula Direktur PAHAM KEPRI (Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau), Mohammad Indra Kelana, dengan Febriansyah sebagai pembawa acara.


Dalam pemaparannya, Irene Putrie menjelaskan bahwa pemulihan aset (asset recovery) merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga terhadap kerugian negara.


“Pemulihan aset adalah amanah nasional dan juga mandat dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya luas terhadap masyarakat dan negara. Karena itu, selain penegakan hukum terhadap pelaku, penting dilakukan pemulihan terhadap kerugian negara,” ujar Irene.


Irene menambahkan, pemulihan aset tidak hanya terbatas pada perkara korupsi, tetapi juga mencakup tindak pidana lain yang menimbulkan kerugian terhadap kekayaan negara, seperti illegal fishing atau kegiatan penambangan ilegal.


Secara struktural, kata Irene, Kejaksaan telah memiliki unit khusus yang menangani pemulihan aset, mulai dari Badan Pemulihan Aset di tingkat pusat hingga Asisten Pemulihan Aset di setiap Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Seksi Pemulihan Aset di Kejaksaan Negeri.


 “Struktur dan perangkat hukumnya sudah lengkap. Kini, perubahan kultur penegakan hukum sedang didorong agar setiap jaksa tidak hanya menuntut pelaku seberat-beratnya, tetapi juga memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” jelas Irene.


Ia mengungkapkan, capaian pemulihan aset di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau hingga September 2025 bahkan sudah melampaui target nasional.


“Kalau secara internasional 40 persen dari kerugian yang bisa dipulihkan sudah dianggap prestasi. Namun di Indonesia, target Bappenas sebesar 80 persen sudah terlampaui. Di Kejati Kepri, capaian pemulihan aset bahkan telah lebih dari 100 persen,” tambahnya.


Terkait mekanisme penyitaan, Irene menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan tidak hanya terhadap alat tindak pidana, tetapi juga untuk tujuan pemulihan kerugian negara.


 “Koruptor sering menyembunyikan aset atas nama keluarga atau orang lain. Karena itu, dibutuhkan investigasi keuangan yang kuat. Kejaksaan bekerja sama dengan PPATK dan perbankan untuk melakukan pembekuan dan penyitaan aset,” terangnya.


Sementara itu, Direktur PAHAM KEPRI, Mohammad Indra Kelana, menyampaikan bahwa sistem hukum nasional sudah memberikan dasar kuat untuk mendukung pemulihan aset, baik di pusat maupun daerah.


“Regulasi pendukung sudah disiapkan. Ke depan, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan memperkuat peran Kejaksaan dalam merampas aset hasil tindak pidana, bahkan tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” ujarnya.


Kegiatan dialog interaktif tersebut berjalan lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Pendengar di wilayah Kepulauan Riau aktif mengajukan pertanyaan melalui sambungan telepon RRI, yang dijawab secara lugas oleh para narasumber sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Pardamean)

Komentar

Tampilkan

  • Wakajati Kepri Paparkan Strategi Optimalisasi Asset Recovery dalam Pemberantasan Korupsi
  • 0

Terkini