
"Kadis Perkimtan Kota Bekasi Dituding Bohong Besar, Janji Bantu Biaya Bangun Balai Rakyat Perumnas 2 Tak Terealisasi."
Kota Bekasi, Buserfaktapendidikan.com
Warga Perumnas 2, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, menuding Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi melakukan kebohongan besar. Pasalnya, janji dinas tersebut untuk mengalokasikan dana sebesar Rp2 miliar bagi pembangunan Balai Rakyat yang berada di samping Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi ternyata tidak ditepati.
Faktanya, dana yang digelontorkan hanya sekitar Rp1 miliar, sehingga menyebabkan proyek pembangunan Balai Rakyat mangkrak dan belum bisa diselesaikan hingga kini.
“Awalnya pihak Disperkimtan menjanjikan Rp2 miliar untuk pembangunan Balai Rakyat. Tapi kenyataannya, yang keluar hanya Rp1 miliar. Akibatnya pembangunan itu terkatung-katung dan tak selesai sampai sekarang. Janji itu cuma angin surga,” ujar salah satu warga Perumnas 2 yang enggan disebutkan namanya, Senin (14/10/2025).
Janji Palsu di Atas Lahan Fasos-Fasum
Sebelumnya, pembangunan Kantor Bawaslu Kota Bekasi yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) di lingkungan Perumnas 2 disetujui warga setelah adanya janji dari pihak Pemerintah Kota Bekasi melalui Disperkimtan. Dalam musyawarah bersama perwakilan warga RW 05 hingga RW 10, Pemkot berjanji akan membangun Balai Rakyat sebagai kompensasi penggunaan lahan Fasos-Fasum tersebut.
Namun, hingga kini janji itu belum sepenuhnya direalisasikan, bahkan warga menilai Pemkot dan Disperkimtan telah mengingkari kesepakatan yang tertulis dan disepakati bersama.
LSM ANDALAN: Pembohongan Sudah Terjadi Sejak Awal
Ketua Umum LSM ANDALAN, TH. Gibson Sirait, SH, yang juga merupakan warga Perumnas 2, menegaskan bahwa kebohongan yang dilakukan Disperkimtan bukanlah kali pertama. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal, pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di lahan Fasos-Fasum sudah diwarnai janji yang tidak ditepati.
“Dari awal saja, saat pembangunan Gedung Laboratorium DLH, sudah ada perjanjian tertulis antara Pemkot Bekasi dengan warga Perumnas 2. Dalam perjanjian itu disebutkan, Pemkot akan membangun sarana olahraga serta memagari keliling lahan Fasos-Fasum tersebut. Tapi sampai sekarang, tidak ada satupun yang direalisasikan. Itu sudah pembohongan pertama,” tegas Gibson.
Menurutnya, pembohongan kedua terjadi saat Pemkot Bekasi memohon izin pembangunan Kantor Bawaslu. “Mereka datang ke warga dan berjanji secara tertulis akan membangun Balai Rakyat setelah Kantor Bawaslu berdiri. Tapi janji itu juga tidak ditepati. Setelah saya menolak kesepakatan itu dalam musyawarah pertama, Pemkot justru tidak lagi mengikutsertakan saya dalam pertemuan selanjutnya,” ungkap Gibson.
Warga Tuntut Akuntabilitas
Warga Perumnas 2 kini menuntut agar Pemkot Bekasi, khususnya Disperkimtan, menjelaskan secara terbuka terkait realisasi anggaran pembangunan Balai Rakyat yang belum rampung. Mereka mendesak agar sisa dana sesuai janji awal sebesar Rp2 miliar segera dikucurkan agar pembangunan dapat diselesaikan.
“Jangan hanya janji di atas kertas. Kami butuh kejelasan dan tanggung jawab. Ini menyangkut hak warga dan integritas pemerintah,” tegas Gibson.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkimtan Kota Bekasi, Broto, belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas tudingan warga dan LSM terkait dugaan pembohongan dalam proyek pembangunan tersebut. (Redaksi)