
“Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Bekasi Diduga Tak Paham Regulasi Teknis Lelang, LSM Forkorindo Minta Dicopot”
Bekasi. Buser Fakta Pendidikan Com.
Proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kembali menuai sorotan tajam. Ketua DPC LSM Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, mendesak Walikota Bekasi segera mencopot Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Bekasi karena diduga tidak memahami aturan dan persyaratan kualifikasi teknis dalam proses lelang proyek Pembangunan Rumah Dinas Wakil Walikota Bekasi senilai Rp4,35 miliar.
Dalam keterangan yang diterima awak media, Herman menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses pascakualifikasi yang ditayangkan melalui LPSE Kota Bekasi pada 30 Juli 2025. Pasalnya, dalam dokumen persyaratan disebutkan bahwa bagi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, diperbolehkan tidak memiliki pengalaman hanya untuk paket senilai maksimal Rp2,5 miliar.
“Namun faktanya, perusahaan PUTRA BUMEN ABADI yang baru berdiri Maret 2025 justru diloloskan dan langsung memenangkan kontrak senilai Rp4,3 miliar. Ini jelas menyalahi ketentuan,” tegas Herman di hadapan awak media, Senin (7/10/2025).
Herman juga menyoroti adanya indikasi rangkap jabatan dalam struktur perusahaan tersebut. Berdasarkan data LKPJ Online, tercatat KRISNO FEBRIYANTO menjabat sebagai Komisaris sekaligus menjadi Tenaga Ahli dengan subklasifikasi SI01.
“Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herman mengutip Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang secara tegas melarang seseorang menduduki jabatan rangkap sebagai direksi atau komisaris pada beberapa perusahaan sejenis apabila dapat menimbulkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
“Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif oleh KPPU, mulai dari pembatalan perjanjian, penghentian kegiatan, hingga denda maksimal Rp25 miliar,” bebernya.
LSM Forkorindo menilai, lemahnya pemahaman teknis pejabat pengadaan dan kelalaian pihak terkait — termasuk KPA, PPK, dan PPTK di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi — telah membuka celah penyalahgunaan kewenangan dalam proses seleksi penyedia.
“Kami menduga ada unsur pembiaran dan ketidakhati-hatian dalam proses verifikasi kualifikasi teknis. Karena itu, kami minta Walikota Bekasi bersikap tegas dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat pengadaan,” tegas Herman.
Herman juga menegaskan bahwa Forkorindo siap membawa temuan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan aparat penegak hukum, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan korektif dari Pemkot Bekasi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa berdampak hukum. Karena proyek dengan nilai miliaran rupiah ini berpotensi dikerjakan oleh perusahaan yang belum memenuhi syarat legalitas dan pengalaman sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Rifai Situmorang)