
Kota Bekasi, Buserfaktapendidikan.com
Kisah pilu datang dari dunia pendidikan Kota Bekasi. Sejumlah guru honorer di SDN Jati Cempaka 7 dikabarkan telah mengajar selama enam bulan tanpa menerima upah. Ironisnya, kondisi itu terjadi hanya karena persoalan administratif terkait Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang belum terbit.
Kasus ini mencuat setelah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Bekasi menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dalam sistem pembayaran honor di sekolah tersebut. Ketua DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi, Alif Nur Muhammad, menyebut kejadian itu sebagai bentuk kezaliman terhadap tenaga pendidik.
“Guru honorer di SDN Jati Cempaka 7 sudah enam bulan bekerja tanpa gaji. Mereka tetap datang ke sekolah, mengajar anak-anak, menjalankan tanggung jawab negara. Ini bukan sekadar kesalahan teknis atau administrasi—ini bentuk kezaliman terhadap para guru,” tegas Alif Nur Muhammad, Kamis (10/10/2025).
Meski tak menerima honor, para guru tetap memilih hadir setiap hari di ruang kelas. Dengan keterbatasan dan beban ekonomi, mereka tetap mengabdikan diri demi keberlangsungan proses belajar mengajar.
“Guru bukan relawan. Mereka punya keluarga, kebutuhan, dan harga diri. Tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan menahan gaji selama enam bulan,” lanjut Alif dengan nada geram.
Dalih NUPTK Dinilai Tidak Relevan
Pemuda LIRA menilai, alasan pihak sekolah yang menyebut belum adanya NUPTK sebagai penyebab tidak cairnya honor tidak relevan dan tidak manusiawi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, di sejumlah sekolah lain di Kota Bekasi, guru honorer tanpa NUPTK tetap menerima gaji secara rutin.
“Kalau di sekolah lain bisa membayar guru tanpa NUPTK, berarti ini bukan soal aturan, tapi soal niat dan kepedulian. Jangan jadikan NUPTK sebagai tameng untuk menutupi kelalaian birokrasi,” ujar Alif.
Menurutnya, kejadian ini memperlihatkan wajah buram birokrasi pendidikan di Kota Bekasi—yang cenderung kaku terhadap aturan namun abai terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Tiga Tuntutan Pemuda LIRA
Menindaklanjuti kasus tersebut, Pemuda LIRA Kota Bekasi menyampaikan tiga tuntutan tegas kepada Pemerintah Kota Bekasi dan Dinas Pendidikan:
1. Segera mencairkan honor guru SDN Jati Cempaka 7 tanpa syarat apa pun.
2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepala sekolah dan pejabat terkait yang lalai.
3. Menyusun kebijakan tegas agar tidak ada lagi guru yang menjadi korban diskriminasi birokratis.
Alif juga memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga hak para guru benar-benar dibayarkan. Jika diperlukan, langkah advokasi hukum akan ditempuh sebagai bentuk solidaritas terhadap para pendidik.
“Kami tidak akan diam. Guru adalah pilar bangsa. Bila mereka dibiarkan menderita di tengah ruang kelas, maka rusaklah nurani pemerintahan itu sendiri,” pungkasnya.
Cermin Buram Kesejahteraan Guru Honorer
Kasus ini menambah panjang daftar problematika kesejahteraan guru honorer di Kota Bekasi. Di tengah janji-janji reformasi pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, masih ada guru yang harus bertahan hidup tanpa kepastian penghasilan.
Publik kini menunggu langkah cepat dan nyata dari Pemerintah Kota Bekasi—bukan sekadar janji atau klarifikasi di atas kertas. Karena di balik papan tulis dan seragam sederhana itu, ada pengorbanan para guru yang terus menyalakan harapan di tengah keterbatasan. (Sof/Pas)