
Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Com
Kinerja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah Kota Bekasi kembali disorot. Sekretaris Jenderal LSM Forkorindo, Timbul Sinaga, SE, menilai lembaga tersebut mandul dan tidak memahami fungsi serta tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut Timbul, Barjas seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan proses lelang berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Namun, kenyataannya di lapangan justru sebaliknya.
“Masih banyak perusahaan yang diloloskan tidak sesuai dengan persyaratan kualifikasi. Ini pelanggaran administrasi yang sangat fatal,” tegas Timbul kepada awak media, Jumat (10/10/2025).
Ia mencontohkan, terdapat perusahaan yang baru berdiri pada Agustus 2025, namun sudah menandatangani kontrak pekerjaan pada 2 September 2025. Padahal, dalam ketentuan lelang disebutkan bahwa perusahaan peserta harus memiliki usia minimal 1 hingga 3 tahun, dengan batas maksimal nilai kontrak sebesar Rp2,5 miliar.
“Anehnya lagi, dalam data badan usaha, komisaris perusahaan justru merangkap jabatan sebagai tenaga ahli. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tambahnya.
Timbul menilai, lemahnya pengawasan internal di tubuh Barjas menjadi pintu masuk praktik kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan tender. Karena itu, ia mendesak Inspektorat Kota Bekasi untuk segera turun tangan melakukan audit terhadap proses lelang yang dinilai janggal tersebut.
“Kami minta Wali Kota Bekasi juga tidak tinggal diam. Harus ada tindakan tegas terhadap oknum atau pihak yang diduga melanggar aturan demi menjaga integritas pemerintahan dan menutup celah kebocoran anggaran,” tegas Timbul.
LSM Forkorindo berencana melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum jika temuan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. (Rifai Situmorang/Udin)