
BATAM. Buser Fakta Pendidikan.Com
Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS, SE, SH, MM, menegaskan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan yang berkeadilan dan berpihak pada kebenaran dalam perkara yang menjerat wartawan Gordon Silalahi.
Menurut Tohom, fakta persidangan yang terungkap menunjukkan banyak keterangan saksi yang dihadirkan jaksa justru tidak relevan dengan pokok perkara.
“Sebagian besar saksi yang dihadirkan jaksa menyatakan tidak tahu, tidak kenal, dan tidak paham duduk perkara. Bahkan hakim beberapa kali mengingatkan jaksa agar bertanya sesuai konteks perkara,” ujar Tohom, Kamis (9/10).
Ia menegaskan, keterangan saksi seharusnya menguatkan fakta hukum, bukan melemahkan.
“Dalam pandangan kami, kualitas keterangan saksi justru sudah cukup menggugurkan dakwaan pasal 378 dan 372 KUHP yang dituduhkan kepada Gordon,” tambahnya.
Forkorindo menilai, kesaksian dari perwakilan PT Moya, SPAM, dan ABH Batam memperjelas bahwa Gordon benar-benar melakukan pekerjaan terkait komunikasi dan pengurusan jaringan air bersih.
“Ketiga saksi perusahaan itu mengaku mengenal Gordon karena intens berkomunikasi soal progres permohonan pemasangan jaringan air. Menariknya, mereka semua tidak mengenal Nasib Siahaan — pelapor dalam perkara ini. Fakta ini menguatkan bahwa Gordon bekerja sesuai prosedur,” jelas Tohom.
Soal uang Rp20 juta yang disebut jaksa sebagai hasil penipuan, Tohom menyebut justru sebaliknya.
“Saksi mengakui uang itu adalah jasa kerja Gordon. Ia sudah bekerja selama enam bulan, berkomunikasi dengan penyelenggara, menyusun RAB, hingga mendapatkan faktur pembayaran. Jelas bukan tipu gelap, tapi kompensasi atas pekerjaan,” tegasnya.
Kesaksian Maslim Sitompul di persidangan, Selasa (7/10), juga memperkuat bahwa keterlambatan pemasangan jaringan air bukan karena Gordon, melainkan proses internal perusahaan penyelenggara.
“PT Moya berkantor di Jakarta. Setiap pemasangan jaringan harus menunggu material dikirim ke Batam. Berbeda saat dikelola ATB dulu — lebih cepat karena perusahaan dan material ada di Batam,” kata Maslim di hadapan majelis hakim.
Perkara Gordon sendiri telah bergulir lebih dari tiga tahun. Kasus bermula dari laporan di Polsek Batu Ampar pada Juni 2023, lalu ditarik ke Polresta Barelang pada Desember 2023, hingga akhirnya dilakukan gelar perkara di Polda Kepri pada Juni 2024. Gordon kemudian ditetapkan tersangka pada 30 April 2025, di masa Kompol Debby Tri menjabat Kasat Reskrim.
Kuasa hukum Gordon, Fernandes Tampubolon, mempertanyakan penarikan kasus dari Polsek ke Polresta.
“Apa urgensinya kasus ini ditarik ke Polresta? Kalau Polsek dianggap tidak mampu, berarti ada indikasi lain yang patut dicurigai,” tegas Fernandes di persidangan.
Di akhir sidang, Ketua Majelis Hakim Vabianes Stuart Wattimena memberi pesan menyejukkan kepada terdakwa.
“Berdamailah dengan diri sendiri. Sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan. Jaksa, tolong pertimbangkan dengan bijak,” ujar hakim sebelum menutup sidang. (Pardamean)