Iklan

Diduga Lindungi Mantan Kepala BP Karimun, Kajati Kepri Dinilai Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Cukai Rokok Rp182,9 Miliar

Kamis, 09 Oktober 2025, Oktober 09, 2025 WIB Last Updated 2025-10-09T09:51:33Z

 


KARIMUN. Buser Fakta Pendidikan. Com

penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan cukai rokok periode 2016–2019, namun mantan Kepala BP Karimun berinisial CA hingga kini diduga belum ditahan dengan dalih sakit.


Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom TPS, SE, SH, MM, menilai alasan tersebut tidak masuk akal.


“Tidak ada alasan bagi Kajati Kepri untuk tidak menahan aktor utama dugaan korupsi cukai rokok ini. Kalau anak buahnya saja langsung ditahan, kenapa justru sang komandan dibiarkan bebas berkeliaran?” tegas Tohom, Kamis (9/10/2025).


Forkorindo mencium adanya indikasi perlakuan istimewa terhadap CA. Padahal, dua bawahannya, YI dan DA, langsung digiring ke tahanan tak lama setelah penetapan tersangka.


“Mereka hanya menjalankan perintah atasan, tapi justru dikorbankan. Sementara otaknya malah bebas jalan-jalan ke Pekanbaru dengan alasan sakit? Ini jelas janggal,” tambahnya.


Dalam perkara ini, negara ditaksir merugi Rp182,9 miliar. Para tersangka diduga mengatur izin pemasukan rokok ke wilayah Karimun melebihi kuota resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.


Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Tokoh masyarakat Karimun, Rasyid, menyebut masyarakat tidak akan tinggal diam.


“Kalau aparat hukum di daerah terkesan tebang pilih, kami siap melaporkan kasus ini ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial RI agar semuanya terbuka dan terang benderang,” ujarnya.


Kasus ini menjadi sorotan publik, karena dinilai menguji komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu di tubuh Kejati Kepri. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Lindungi Mantan Kepala BP Karimun, Kajati Kepri Dinilai Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Cukai Rokok Rp182,9 Miliar
  • 0

Terkini