
Kota Bekasi, Buserfaktapendidikan.com
Pemerintah Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinilai terlalu mudah dan terkesan tidak serius dalam menanggapi surat klarifikasi dari Aliansi Media Cetak dan Online (AMCO) terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Dari hasil penelusuran, total Dana Desa tahun 2025 mencapai Rp1.681.869.000, sementara pada tahun-tahun sebelumnya juga terserap cukup besar. Namun, sejumlah pihak menduga terdapat indikasi penyimpangan dan pembengkakan anggaran, terutama pada pos koordinasi desa serta program ketahanan pangan, yang dinilai tidak masuk akal dan berpotensi digelembungkan biayanya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryanti, justru menganjurkan agar wartawan mengonfirmasi langsung ke Inspektorat Kabupaten Bekasi. Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pegiat media, mengingat persoalan yang dipertanyakan menyangkut langsung pengelolaan dana di tingkat desa.
“Aneh saja, masalahnya ada di Desa Lambangsari, tapi disuruh konfirmasi ke Inspektorat. Ini seolah mau cuci tangan, padahal yang paling tahu penggunaan anggaran desa ya perangkat desa sendiri,” ujar salah satu anggota AMCO yang enggan disebut namanya, Jumat (11/10/2025).
Menurut sumber tersebut, jawaban yang diberikan Pemerintah Desa Lambangsari dalam surat balasan terkesan normatif dan tidak menyentuh substansi pertanyaan yang diajukan media. Padahal, masyarakat berhak tahu sejauh mana penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Bekasi tersebut dimanfaatkan sesuai aturan.
Sementara itu, dugaan adanya hubungan khusus antara Kepala Desa Pipit Haryanti dengan pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi turut menjadi sorotan. Beberapa pihak menilai, rujukan konfirmasi ke Inspektorat justru memperkuat dugaan bahwa ada upaya menutupi potensi pelanggaran administrasi dan keuangan di tingkat desa.
“Kalau memang penggunaan dananya benar dan transparan, tidak perlu takut menjawab secara terbuka. Ini kan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan,” tambah sumber lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan hubungan khusus maupun indikasi penyimpangan yang melibatkan Pemerintah Desa Lambangsari. Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut. (Red)