Iklan

Dugaan Kolaborasi Nakal, Dinas Perumahan Paser dan BPK Kaltim Dilaporkan ke Kejati

Kamis, 09 Oktober 2025, Oktober 09, 2025 WIB Last Updated 2025-10-09T11:29:55Z

 


Forkorindo: Kejaksaan Harus Bongkar Dugaan KKN dalam Audit Proyek Rp65 Miliar


Jakarta, Buser Fakta Pendidikan. Com


Aroma dugaan kolusi dalam audit proyek miliaran rupiah kembali mencuat di Kalimantan Timur. Dinas Perumahaan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Paser bersama sejumlah pejabatnya resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) oleh LSM Forkorindo, lantaran diduga berkolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim.


Ketua Umum Forkorindo Tohom TPS, SE, SH, MM menyebut, laporan itu berawal dari adanya kejanggalan dalam proses pemeriksaan fisik sejumlah proyek tahun anggaran 2024 yang total nilainya mencapai Rp65,36 miliar.


Dalam dokumen yang diperoleh Forkorindo, disebutkan Surat BPK Kaltim Nomor 29/Intren-LKPD/PSR/I/2025 dan Surat Tugas Nomor 18/ST/XIX.SMD.02/2025, yang memuat jadwal pemeriksaan fisik terhadap lima perusahaan penyedia, antara lain CV. Anbiyaa, CV. Karindu, CV. Alfareza, CV. Sumber Aulia, CV. Nusantara Berjaya Mandiri, dan CV. Sangkuriaman Lima Empat.


Namun, Forkorindo menemukan bahwa pemeriksaan lapangan dilakukan pada malam hari dengan pencahayaan minim, hanya menggunakan lampu ponsel. Kondisi ini dinilai mencurigakan dan tidak sesuai prosedur teknis pemeriksaan fisik proyek.


 “Kami menduga ada permainan antara auditor BPK dan pejabat dinas. Audit dilakukan asal-asalan dan berpotensi menutupi penyimpangan di lapangan. Kami minta Kejati Kaltim periksa semua pihak, termasuk auditor BPK,” tegas Tohom TPS di Jakarta.


Forkorindo juga telah melayangkan surat klarifikasi resmi ke dinas terkait dengan Nomor: 735/XXVII/KT-BTM/KLARIF-KONF/LSM-FORKORINDO/IX/2025, namun hingga kini belum ada jawaban.


Hingga berita ini dirilis, pihak BPK Kaltim dan Dinas Perumahan Kabupaten Paser belum memberikan tanggapan resmi atas laporan Forkorindo.


Forkorindo mendesak Kejati Kaltim agar segera membentuk tim penyidik khusus untuk menelusuri dugaan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) tersebut, sekaligus mendorong Bupati Paser dan Inspektorat turun tangan mencegah potensi kebocoran uang negara.


“Rakyat menunggu tindakan nyata penegak hukum. Jangan ada lagi permainan gelap di balik audit proyek daerah,” pungkas Tohom TPS. (Rifai Sitomorang)

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Kolaborasi Nakal, Dinas Perumahan Paser dan BPK Kaltim Dilaporkan ke Kejati
  • 0

Terkini