Iklan

LSM Forkorindo Resmi Laporkan Tiga Kepala SD Negeri di Kabupaten Bekasi ke Aparat Penegak Hukum

Selasa, 07 Oktober 2025, Oktober 07, 2025 WIB Last Updated 2025-10-08T06:27:27Z

 


Diduga Terjadi Tumpang Tindih dan Penyimpangan Dana BOS Reguler dan BOSDA


Bekasi Buser Fakta Pendidikan.Com

Aroma penyimpangan dana pendidikan kembali menyeruak di Kabupaten Bekasi. Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (LSM Forkorindo) resmi melaporkan tiga kepala Sekolah Dasar Negeri, masing-masing SD Negeri Satria Jaya 02, SD Negeri Satria Jaya 03, dan SD Negeri Bahagia 07, ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan BOSDA.


Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP LSM Forkorindo, Timbul Sinaga, SE, yang menegaskan bahwa penggunaan dana BOS Reguler (APBN) dan BOSDA (APBD) di beberapa sekolah negeri di Kabupaten Bekasi terindikasi kuat terjadi tumpang tindih anggaran dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.


“Kami sudah melayangkan surat klarifikasi ke masing-masing kepala sekolah, namun tidak ada jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka kami ambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” tegas Timbul Sinaga kepada media, Senin (6/10/2025).


LSM Forkorindo mengantongi bukti surat klarifikasi bernomor 780, 781, dan 782/XXVIII/BKS/KLARIF-KONF/FORKORINDO/VIII/2025 yang dikirim pada 11–12 Agustus 2025, masing-masing ditujukan kepada kepala sekolah terkait. Dalam surat tersebut diminta penjelasan penggunaan dana BOS Reguler tahun anggaran 2023–2024 dan dana BOSDA tahun 2023–2024 yang bersumber dari APBN dan APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.


Namun hingga tenggat waktu berakhir, tidak satu pun kepala sekolah yang memberikan klarifikasi memadai.


Rincian Dugaan Penggunaan Anggaran:


SD Negeri Satria Jaya 02 (Kecamatan Tambun Utara):

Dana BOS Reguler Tahun 2023: Rp549.780.000

Dana BOSDA Tahun 2023: Rp67.250.000

SD Negeri Satria Jaya 03 (Kecamatan Tambun Utara):

Dana BOS Reguler Tahun 2023: Rp923.321.500

Dana BOSDA Tahun 2023: Rp109.950.000

SD Negeri Bahagia 07 (Kecamatan Babelan):

Dana BOS Reguler Tahun 2023: Rp342.660.000

Dana BOSDA Tahun 2023: Rp85.275.000

Dana BOSDA Tahun 2024: Rp22.889.000


Menurut Koordinator Tim Investigasi Forkorindo, M. Marbun, laporan resmi telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan nomor 675/XXVII/BKS/LAPORAN-TDP/DPP-FORKORINDO/X/2025 tertanggal awal Oktober 2025.


“Kami menemukan adanya pola penganggaran yang tidak transparan dan berpotensi tumpang tindih antara BOS Reguler dan BOSDA. Kami menduga ada permainan anggaran yang harus segera diusut,” ujarnya.


Forkorindo mendesak penyidik untuk berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bekasi agar proses pemeriksaan berjalan transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat diketahui publik.


“Kami tidak ingin dana pendidikan yang seharusnya untuk kepentingan siswa justru menjadi bancakan oknum kepala sekolah. Kami percaya Kejaksaan akan bertindak profesional dan berani mengusut tuntas kasus ini,” tegas Timbul Sinaga menutup keterangannya. (Udin)

Komentar

Tampilkan

  • LSM Forkorindo Resmi Laporkan Tiga Kepala SD Negeri di Kabupaten Bekasi ke Aparat Penegak Hukum
  • 0

Terkini