Iklan

LSM Forkorindo Desak Pemkab Siak Tegas! Cangkang Merajalela Tanpa Aturan

Rabu, 10 September 2025, September 10, 2025 WIB Last Updated 2025-09-11T03:33:47Z

 


Ada Apa Pengusaha Penampungan Cangkang di Siak Belum Bisa Tunjukkan Izin?


Siak.Buser Fakta Pendidikan.Com


Polemik penumpukan dan pengangkutan cangkang di wilayah Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kian menuai sorotan. Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin, bersama sejumlah organisasi jurnalis mempertanyakan mengapa para pengusaha tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan kepada publik maupun pihak sosial kontrol.


“Ini aneh dan sangat disayangkan. Bagaimana mungkin aktivitas pergudangan dan pengangkutan cangkang bisa bebas beroperasi sementara izin yang semestinya ditunjukkan ke masyarakat justru tidak ada? Padahal limbah dari aktivitas itu nyata-nyata sudah mencemari lingkungan sekitar,” tegas Syahnurdin di kantornya, kepada awak media.


Lebih lanjut ia menilai lemahnya sikap Pemkab Siak menjadi celah pengusaha bergerak tanpa regulasi jelas. Hingga kini, perda khusus soal distribusi cangkang belum juga diterbitkan. Padahal, izin lingkungan, rekomendasi dari pemerintah kecamatan hingga desa, seharusnya sudah lengkap sebelum aktivitas pergudangan berjalan.


Syahnurdin mengingatkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mengatur tegas sanksi bagi usaha yang melanggar. Mulai dari sanksi administratif berupa teguran, pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan (Pasal 76–82), sanksi perdata berupa kewajiban ganti rugi (Pasal 87), hingga ancaman pidana bagi pelaku pencemaran (Pasal 98–104) dengan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.


Lebih pedas lagi, ia menyinggung bahwa sampai hari ini kontribusi sektor cangkang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Siak nyaris nihil. “PAD dari cangkang ini sama sekali tidak jelas arahnya. Masyarakat hanya menerima pencemaran dan beban jalan rusak akibat lalu lintas truk overtonase yang seenaknya lewat. Pemerintah daerah harus bertindak—baik eksekutif maupun legislatif—jangan terus membiarkan rakyat menanggung kerugian,” cetus Syahnurdin.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha cangkang, Bupati Siak, DPRD, Polres, maupun dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, keresahan masyarakat di kawasan Buton, Sungai Apit, terus menguat menuntut adanya regulasi dan penindakan tegas. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • LSM Forkorindo Desak Pemkab Siak Tegas! Cangkang Merajalela Tanpa Aturan
  • 0

Terkini