
Bekasi. Buser Fakta pendidikan.Com
Proyek Belanja Modal Konstruksi Rehabilitasi Sedang/Berat di SMPN 19 Kota Bekasi menuai sorotan. Program yang dilaksanakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi ini memiliki pagu anggaran Rp4,57 miliar dengan pemenang tender PT Reza Berkah Abadi dan nilai kontrak Rp4,29 miliar, dengan masa kerja 105 hari.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Adil Makmur Anak Nusantara (LSM AMAN), Rusben Siagian, menilai pelaksanaan proyek tersebut terkesan asal-asalan dan minim pengawasan. Temuan investigasi aliansi masyarakat Kota Bekasi di lapangan mengungkap dugaan praktik kecurangan pekerja dalam pengadukan semen, baik dengan mixer maupun manual.
“Diduga kontraktor tidak menyediakan perlengkapan K3 sesuai yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), seperti Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri. Bahkan ada indikasi pengurangan mutu beton pada saat pengecoran tapak dan sloof,” tegas Rusben.
Dalam RAB disebutkan penggunaan mutu beton K225. Namun, fakta di lapangan ditemukan adukan manual dengan perbandingan 1 sak semen, 7 ember pasir, dan 8 ember kerikil. Komposisi tersebut dinilai tidak sesuai standar SNI, yang mensyaratkan 1 sak semen dicampur 1,68 ember pasir dan 2,6 ember split untuk menghasilkan mutu beton K225.
Rusben menambahkan, adanya dugaan pengurangan volume bahan material semakin memperkuat indikasi penyimpangan pada proyek tersebut.
“Kami mendesak Wali Kota Bekasi untuk menindak tegas kontraktor nakal serta mengevaluasi kinerja DPKPP yang tidak profesional dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (Red)