
Tanjungpinang. Buser Fakta Pendidikan.Com
Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan berhasil mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herman Yosef Ola Otawolo, di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (7/8) sekitar pukul 09.00 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Lembata.
Terpidana Herman, pria 52 tahun kelahiran Flores, tercatat sebagai warga Perum Griya Indonusa Lestari Blok I No.34, RT 002 RW 008, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain dengan sengaja dan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, Herman dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan.
Menurut keterangan resmi Kejati Kepri, proses penangkapan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Negeri Lembata, Herman langsung diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Lembata untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Tim Tabur Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang dipimpin oleh Kasi V Adityo Utomo, S.H., M.H. selaku ketua tim, serta melibatkan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Senopati, S.H., M.H., bersama anggota tim Ul Awal Saputra dan Ade Pardi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia juga mengimbau para buronan agar menyerahkan diri demi kepastian hukum.
> “Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami terus berkomitmen menjalankan eksekusi putusan pengadilan demi tegaknya keadilan,” tegasnya. (Pardamean)