
Jembrana, Bali.Buser Fakta Pendidikan.Com
Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terdakwa jurnalis I Putu Suardana berlangsung di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Selasa (12/8/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Regy Trihardianto, didampingi dua hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, S.H., M.H., membacakan dakwaan secara lengkap di hadapan para pihak.
Awal Kasus dan Isi Dakwaan
Kasus ini bermula dari pemberitaan berjudul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai” yang tayang di situs cmn.com pada 11 April 2024. JPU menjelaskan, frasa seperti “seakan menjajah” dan “mencaplok” dalam berita itu dianggap merugikan dan menyerang nama baik pemilik SPBU 54.822.16, Dewi Supriani alias Anik Yahya.
Jaksa juga mengutip ahli bahasa yang menilai kata “menjajah” memiliki konotasi negatif dan merujuk pada klarifikasi Dewan Pers yang menyebut pemberitaan tersebut belum memenuhi seluruh ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, JPU memaparkan proses kerja jurnalistik yang dilakukan terdakwa, yakni mengakses cPanel situs cmn.com untuk mengisi judul, menulis isi berita, lalu mengunggahnya hingga tayang. Prosedur ini adalah praktik standar dalam media daring.
Keberatan Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan perubahan status perkara yang awalnya masuk ranah Pidana Umum berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara No. 1368/N.1.16/Eku.2/APB/08/2025, menjadi Pidana Khusus sesuai Penetapan PN No. 70/Pid.Sus/2025/PN Nga. Mereka menilai perubahan ini tidak didasarkan pada alasan hukum yang kuat dan berpotensi memengaruhi proses persidangan serta hak terdakwa.
Ketua Majelis Hakim menanggapi keberatan tersebut dengan mengarahkan agar keberatan itu diajukan dalam eksepsi di sidang berikutnya.
Fakta dari Balai Wilayah Sungai (BWS)
Terungkap pula bahwa Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi SPBU 54.822.16 di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, sebelum laporan resmi dibuat. Hasil peninjauan menyatakan adanya pelanggaran garis sempadan Sungai Ijo Gading oleh SPBU tersebut.
Pernyataan resmi BWS ini menjadi dasar kuat dalam pemberitaan jurnalis Suardana dan turut dikirimkan secara resmi kepada redaksi BaliBerkabar.id sebagai bukti validitas fakta di lapangan.
Awal Laporan dan Tanggapan Pihak Terlapor
Berdasarkan fakta lapangan tersebut, Suardana menulis berita yang kemudian dipublikasikan pada April 2024. Namun, pada Mei 2024, pemilik SPBU Dewi Supriani alias Anik Yahya melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Jembrana.
Klarifikasi Dewan Pers dan Penegasan Redaksi
Dalam sidang, JPU menyebut hasil klarifikasi Dewan Pers yang menilai pemberitaan belum memenuhi semua ketentuan UU Pers.
Namun, redaksi BaliBerkabar menegaskan bahwa surat resmi dari BWS Bali-Penida memperkuat pemberitaan yang berdasarkan fakta dan hasil penelusuran lapangan. Proses pembuatan berita via cPanel juga merupakan standar kerja jurnalistik media daring yang profesional.
Sebagai media yang mengedepankan prinsip jurnalistik yang akurat dan berimbang, Media ini menghargai fungsi kontrol sosial jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, penyajian fakta dalam pemberitaan tersebut bukan merupakan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE.
Jadwal Sidang Selanjutnya
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 19 Agustus 2025, dengan harapan semua pihak dapat hadir tepat waktu. (Red/Tim)