
Tanggamus. Buser Fakta Pendidikan.Com
Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial Erza, yang berdinas di wilayah Kabupaten Tanggamus, diduga terlibat sebagai agen perjalanan ibadah haji dan umrah. Ia disebut-sebut mewakili salah satu perusahaan travel bernama PT Al Shafwah Mandiri, cabang Kota Bandar Lampung, yang beralamat di Jalan Raya Padang Cermin, Desa Wai Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Dalam keterangannya kepada awak media, Erza mengakui perannya sebagai agen umrah. Ia menjelaskan bahwa telah menerima uang muka (DP) senilai Rp10 juta secara tunai dari seorang calon jamaah umrah.
Proses pembayaran tersebut, menurut pengakuan Erza, disaksikan oleh dua rekannya yaitu Bima Wicaksono, selaku Direktur Barokah Wisata Mandiri, dan Ibu Hadijah, yang juga disebut-sebut sebagai pihak terlibat dalam pengurusan jamaah. Lebih lanjut, Erza mengaku memperoleh komisi sebesar Rp1 juta dari transaksi tersebut.
Biaya keseluruhan paket umrah yang ditawarkan disebut-sebut mencapai Rp27,5 juta. Setelah pembayaran uang muka, sisa pelunasan senilai Rp17,5 juta dibayarkan oleh calon jamaah melalui transfer bank ke rekening atas nama Barokah Wisata Mandiri atau Basma Tour. Transaksi pelunasan itu terjadi pada tanggal 12 Desember 2024, pukul 18.08 WIB, melalui Bank Mandiri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Al Shafwah Mandiri maupun instansi tempat Erza bertugas terkait dugaan rangkap jabatan ASN sebagai agen travel umrah yang berpotensi melanggar aturan kepegawaian.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat ASN terikat pada kode etik profesi dan dilarang menjalankan usaha sampingan yang dapat mengganggu integritas dan netralitas jabatan publik. (Dedy Okta)