
Tanjungpinang, Buser Fakta Pendidikan.Com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menggelar program Jaksa Menyapa dengan menghadirkan narasumber dari Bidang Tindak Pidana Umum, yaitu Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) Alinaex Hasibuan, S.H., M.H. Kegiatan ini disiarkan langsung melalui Studio Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (6/8), dengan tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.
Dialog interaktif ini turut didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dan dipandu oleh penyiar Andra. Program tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait bahaya dan pencegahan TPPO atau human trafficking.
Dalam pemaparannya, Alinaex Hasibuan menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Kejahatan ini dinilai terorganisir dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan transportasi. Alinaex mengacu pada dasar hukum nasional, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Konvensi Palermo tahun 2000 yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Disebutkan bahwa modus TPPO sangat beragam, seperti melalui dalih pengangkatan anak, pekerjaan sebagai ART, tawaran magang kerja luar negeri, umroh, hingga perkawinan pesanan. Faktor pendorongnya antara lain kemiskinan, rendahnya pendidikan, budaya patriarki, hingga terbatasnya lapangan pekerjaan di daerah terpencil.
Alinaex juga menyampaikan bahwa pelaku TPPO bisa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk orang terdekat korban, agen tenaga kerja, sindikat perdagangan orang, hingga oknum aparat atau pengelola jasa perjalanan. Ia merinci proses TPPO mulai dari perekrutan, pengangkutan, penampungan, hingga eksploitasi korban, baik secara seksual, fisik, maupun pemaksaan kerja dan transplantasi organ tubuh secara ilegal.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007, korban TPPO memiliki hak atas kompensasi kerugian materiil, termasuk kehilangan penghasilan, biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan yang dialami akibat perdagangan orang.
Kegiatan Jaksa Menyapa ini mendapat respon positif dari masyarakat se-Kepulauan Riau. Banyak pendengar aktif mengajukan pertanyaan melalui sambungan telepon, WhatsApp, dan Instagram, yang kemudian dijawab langsung oleh narasumber secara jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui program ini, Kejati Kepri berharap seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat dapat bersinergi dalam memerangi TPPO. Penegakan hukum, perlindungan korban, dan kerja sama lintas sektor menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan orang di wilayah Kepulauan Riau dan Indonesia secara umum. (Pardamean)