Iklan

Warga Cibinong Tagih Kompensasi, PT IPP Dinilai Ingkar Janji

Minggu, 03 Agustus 2025, Agustus 03, 2025 WIB Last Updated 2025-08-03T11:16:40Z

 


Bogor.Buser Fakta Pendidikan.Com


Permasalahan kompensasi kerusakan properti yang melibatkan warga sekitar PT. Inti Persada Prima (IPP) kembali mencuat. Dua warga, Sutisna dan Adrian Jsyauta, mengaku belum menerima kompensasi sebagaimana yang telah disepakati sejak perusahaan masih bernama PT. Sinar Kencana Tekhnik Mandiri (SKTM) pada 2015 lalu.


Menurut kuasa hukum warga, Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., dari Firma Kasihhati Law Firm, penghentian kompensasi secara sepihak terjadi sejak Oktober 2020. Selain itu, salah satu kliennya, Sutisna, juga diberhentikan dari pekerjaannya oleh HRD perusahaan melalui pesan singkat tanpa proses formal.


“Klien kami dirugikan sebagai pemilik properti dan mantan karyawan. Sampai saat ini belum ada penyelesaian dari pihak perusahaan,” ujar Lilik saat ditemui awak media di Sekretariat Bersama FPII Setwil Jawa Barat, Minggu (3/8/2025).


Kedua warga yang berdomisili di Gg. Damai, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, telah memberikan kuasa khusus kepada Kasihhati Law Firm untuk mengambil langkah hukum. Upaya tersebut meliputi somasi, gugatan perdata, hingga mediasi dan koordinasi dengan instansi terkait.


Riwayat Kompensasi


Sebelum 2010, lokasi pabrik dihuni oleh PT SKTM. Dalam perjalanannya, kesepakatan pemberian kompensasi dicapai:


Delapan kepala keluarga (KK) penyewa kontrakan mendapat Rp300 ribu/bulan.


Dua pemilik rumah (termasuk klien) memperoleh Rp5 juta/bulan.


Ketua RT menerima Rp4 juta/bulan.


Namun setelah perubahan nama perusahaan menjadi PT IPP, kompensasi dihentikan. Delapan KK penyewa berhenti menerima karena rumah kontrakan dibeli perusahaan dan mereka direkrut sebagai karyawan. Sementara kompensasi kepada pemilik rumah dan Ketua RT juga dihentikan atau dikurangi.


“Penghentian kompensasi tidak disertai dengan penjelasan resmi. Bahkan Ketua RT yang kini juga menjadi karyawan PT IPP enggan memberikan klarifikasi,” kata Sutisna.


Respons FPII dan Desakan kepada Pemerintah Daerah


Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Jawa Barat, Jaya Taruna, menyatakan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami sudah mencoba menghubungi Ketua RT namun tidak direspons. Kasus ini butuh transparansi,” tegasnya.


Jaya juga menyoroti peran lembaga pemerintah daerah yang menurutnya belum maksimal. Ia mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.


“Dimana peran pemerintah dalam pengawasan Amdal, hubungan industrial, dan perizinan usaha?” tambah Jaya.


Pendampingan Hukum dan Harapan Warga


Firma Kasihhati Law Firm menyatakan akan memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi warga terdampak. “Kami akan mengambil langkah hukum terstruktur dan melibatkan berbagai pihak agar klien kami mendapatkan haknya,” pungkas Adv. Lilik Adi Gunawan.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT. Inti Persada Prima belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media. Ketua RT setempat yang juga disebut sebagai karyawan perusahaan juga belum merespons.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Warga Cibinong Tagih Kompensasi, PT IPP Dinilai Ingkar Janji
  • 0

Terkini