
Tanjungpinang. Buser Fakta Pendidikan.Com
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bekerjasama dengan Universitas Riau Kepulauan menyelenggarakan seminar ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”. Acara ini digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (26/8/2025), dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sodarso, hadir sebagai Keynote Speaker. Tiga narasumber dihadirkan, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Kepri H. Ahmad Shalihin, Wakajati Kepri Irene Putrie, serta Kaprodi Magister Hukum Universitas Riau Kepulauan Dr. Alwan Hadiyanto. Seminar dipandu oleh dosen UMRAH, Lia Nuraini.
Ketua Panitia, Asisten Bidang Pidana Umum Kejati Kepri Bayu Pramesti, menyampaikan kegiatan ini diikuti 250 peserta, mulai dari ASN, jaksa, hakim, advokat, akademisi, mahasiswa, hingga 40 jurnalis. Ia menjelaskan seminar serupa juga digelar serentak di seluruh Kejaksaan Tinggi se-Indonesia pada 25–26 Agustus 2025.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri menegaskan paradigma penegakan hukum modern tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengutamakan pemulihan kerugian negara. “Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money menjadi instrumen penting agar kejahatan, khususnya korupsi, tidak hanya berhenti pada pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset. Mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) hadir bukan sebagai impunitas, melainkan instrumen pemulihan keuangan negara dan pencegahan kejahatan berulang,” tegas Devy.
Ia menilai DPA penting dipertimbangkan di Indonesia karena sejalan dengan nilai Pancasila, komitmen internasional pasca-ratifikasi UNCAC 2003, keterbatasan mekanisme perampasan aset, serta dorongan penerapan prinsip good corporate governance.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Ahmad Shalihin menekankan bahwa DPA memberi ruang bagi korporasi untuk memperbaiki tata kelola tanpa harus menanggung vonis bersalah yang berpotensi mematikan usaha. Adapun Wakajati Kepri Irene Putrie mengulas berbagai tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara, seperti korupsi, narkotika, perpajakan, hingga kejahatan siber, serta pentingnya kerjasama internasional dalam penelusuran aset.
Narasumber terakhir, Dr. Alwan Hadiyanto, menilai DPA sejalan dengan falsafah Pancasila dan UNCAC, serta dapat dianalisis melalui perspektif Economic Analysis of Law. “Pendekatan ini memastikan efisiensi, pemulihan keuangan negara, dan keadilan sosial, sekaligus mencegah pengulangan tindak pidana,” ujarnya.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Seminar ini turut dihadiri Kapolda Kepri, pimpinan instansi vertikal, akademisi, perwakilan organisasi advokat, serta diikuti secara daring oleh jajaran Kejari di wilayah Kepri. (Pardamean)