Iklan

Kejati Kepri Dorong Transparansi Pengelolaan Dana Desa Lewat Program “Jaga Desa”

Kamis, 21 Agustus 2025, Agustus 21, 2025 WIB Last Updated 2025-08-21T08:12:50Z

 


Anambas. Buser Fakta Pendidikan.Com


Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menegaskan komitmennya dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Hal ini disampaikan Asisten Pengawasan Kejati Kepri, Syaifullah, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 di Ruang Prof. Dr. Muhammad Zen, Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (21/8/2025).


Rakor tersebut mengusung tema “Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa” dan dihadiri Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, beserta jajaran Forkopimda, camat, lurah, kepala desa, BPD, hingga tokoh masyarakat.


Dalam sambutannya, Bupati Aneng menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejati Kepri. Menurutnya, desa memiliki peran strategis sebagai basis pembangunan dan harus dikelola dengan asas transparansi, akuntabilitas, serta disiplin anggaran.

“Rakor ini diharapkan mampu memberi pemahaman bagi kepala desa dan perangkat desa dalam mengelola keuangan secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya.


Sementara itu, mewakili Kajati Kepri J. Devi Sudarso, Syaifullah menegaskan bahwa program Jaga Desa hadir sebagai solusi penguatan kelembagaan desa. Ia menyoroti pentingnya pendampingan hukum agar pengelolaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat


“Kami siap memberikan bimbingan dan pelatihan kepada kepala desa agar tata kelola pemerintahan desa lebih baik dan bersih dari praktik korupsi,” tegasnya.


Berdasarkan data, alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025 mencapai Rp38,49 miliar yang terbagi ke 52 desa, dengan rata-rata setiap desa mengelola sekitar Rp740 juta. Menurut Kejati Kepri, pengawasan ketat diperlukan agar dana tersebut tersalurkan secara tepat sasaran.


Hal senada disampaikan Kepala Perwakilan BPKP Kepri. Ia mengingatkan bahwa masih banyak desa menghadapi masalah rendahnya akuntabilitas serta potensi penyimpangan penggunaan dana.


“Pengawasan kami pada 2019–2023 menemukan lebih dari 1.100 kasus penyimpangan keuangan desa dengan kerugian ratusan miliar rupiah. Ini harus menjadi perhatian serius,” ungkapnya.


Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola desa yang lebih transparan. Kajati Kepri berharap Program Jaga Desa mampu meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat kemandirian desa.


“Mari kita bersama-sama menjaga dan memajukan desa, karena masa depan Indonesia dimulai dari desa yang kuat dan sejahtera,” pungkasnya. (Pardamean)

Komentar

Tampilkan

  • Kejati Kepri Dorong Transparansi Pengelolaan Dana Desa Lewat Program “Jaga Desa”
  • 0

Terkini