
Jakarta, buserfaktapendidikan.com
Sejumlah barang rampasan dari kasus mega skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang melibatkan pengusaha Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat telah dilelang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca putusan pengadilan. Barang rampasan tersebut terdiri dari 1.464 bidang tanah, 26 mobil, 5 sepeda motor, 3 sepeda, 1 kapal pinisi, 16 jam tangan, serta sejumlah tas, dompet, sepatu, sandal, perhiasan, hingga ikat pinggang.
Namun, belakangan muncul dugaan adanya penyalahgunaan sebagian barang rampasan tersebut oleh oknum pejabat Kejagung. Salah satunya mobil mewah Land Rover keluaran 2016 dengan nomor polisi B 1 KRO.
Direktur Eksekutif Indonesia Ekatalog Watch (INDECH), Order Gultom, mengungkapkan mobil mewah tersebut semula telah mendapat penetapan status penggunaan (PSP) dari Kementerian Keuangan untuk Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung. Namun, kemudian mobil tersebut justru dilelang kembali untuk digunakan oleh Jambin Kejagung.
“PSP dari Kemenkeu untuk Jambin Kejagung kemudian dilelang untuk Jambin juga. Padahal sumbernya barang rampasan perkara Heru Hidayat dan Benny Cjokro,” kata Order Gultom kepada Monitorindonesia.com di Jakarta, akhir pekan lalu, dikutip Senin (25/8/2025).
Menurut Order, barang rampasan negara tidak bisa serta merta digunakan sebagai kendaraan dinas maupun pribadi pejabat Kejagung. Ia menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Kami menduga mobil mewah Land Rover tahun 2016 B 1 KRO yang dirampas dari terpidana Benny Cjokro digunakan oleh Jambin Kejagung. Apakah itu jadi mobil dinas atau sudah menjadi milik pribadi, kami masih telusuri,” tegasnya.
Order mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bertindak tegas terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan barang rampasan. Ia menilai praktik tersebut mencoreng integritas institusi Adhyaksa.
Dugaan penyalahgunaan itu dinilai melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 246 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara, serta PMK Nomor 76/PMK.06/2019 sebagai perubahan kedua atas aturan sebelumnya.
Sebagai informasi, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat telah divonis bersalah atas kasus Jiwasraya yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Upaya pemulihan kerugian masih terus dilakukan Kejagung bersama instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, Monitorindonesia.com masih menunggu konfirmasi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Namun, belum ada respons yang diberikan. (Red)