
"Pembongkaran Kantor Kelurahan Jatimurni Tidak Ada Seorang pun Dari pihak Pemborong, baik itu Mandor, Pelaksana Apalagi Pemborongnya Sihingga Tidak Dapat Diminta Konfirmasinya."
Kota Bekasi – Buserfaktapendidikan.com
Sejumlah proyek pembongkaran gedung milik pemerintah di Kota Bekasi, termasuk di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, pembongkaran gedung-gedung tersebut tidak disertai dengan papan nama proyek atau papan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan proyek pemerintah.
Dari hasil investigasi di lapangan, diketahui bahwa terdapat dua titik pembongkaran di wilayah Kelurahan Jatimurni, yakni pembongkaran gedung utama kelurahan yang direhab dan pembongkaran gedung sekretariat kelurahan. Namun, tidak satu pun dari proyek tersebut mencantumkan papan informasi yang menjelaskan sumber anggaran, nilai proyek, dan pelaksana kegiatan.
“Seolah-olah proyek ini menggunakan dana pribadi, padahal ini jelas-jelas anggarannya berasal dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025,” ujar seorang warga Kecamatan Pondok Melati yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya di Jatimurni, investigasi di sejumlah titik lain di Kota Bekasi juga menemukan pola yang sama: proyek pembongkaran aset pemerintah seperti kantor kelurahan, kecamatan, dan puskesmas, tidak menyertakan papan informasi. Padahal, biaya pembongkaran satu gedung disebut-sebut bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Timbul Sinaga, SE, Sekjen DPP LSM Forkorindo Kota Bekasi, angkat bicara dan meminta Inspektorat serta Wali Kota Bekasi untuk segera memeriksa Bidang Aset Pemerintah Kota Bekasi. Ia menilai, ketidakhadiran papan proyek dalam kegiatan pembongkaran ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
“Sebesar apa pun uang negara atau uang rakyat yang digunakan, wajib ada papan informasi proyek sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” tegas Timbul saat dimintai keterangan, Selasa (5/8/2025), di kantornya.
Lebih lanjut, Timbul menyatakan pihaknya akan menelusuri seluruh kegiatan pembongkaran aset pemerintah yang dilakukan oleh Bidang Aset Pemkot Bekasi. Ia bahkan menegaskan akan melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.
“Kita ingin tahu, ada apa sebenarnya di balik tidak dipasangnya papan informasi dalam proyek-proyek ini,” tutup Timbul Sinaga. (Sof/Pas)