Iklan

Rangkap Jabatan dan Diduga Tutup Mata, Inspektorat Diminta Periksa PLT Pekon Tegineneng

Senin, 14 Juli 2025, Juli 14, 2025 WIB Last Updated 2025-07-15T06:05:48Z

 


Tanggamus. Buser Fakta Pendidikan.Com


Dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan penimbunan lahan lapangan di Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, memicu sorotan tajam dari masyarakat. Warga menilai tidak adanya transparansi dalam proses pengadaan tersebut dan mendesak Inspektorat serta instansi terkait segera turun tangan memeriksa pejabat pekon.


Sorotan kian tajam lantaran PLT Kepala Pekon Tegineneng yang saat ini dijabat oleh HD, juga masih merangkap sebagai Sekretaris Pekon. Rangkap jabatan ini dinilai rawan konflik kepentingan dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.


Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, HD terkesan menghindar dari tanggung jawab. “Saya baru diangkat sebagai PLT baru tiga hari. Terkait jabatan Sekdes memang sudah lama. Coba kirim dulu pemberitaannya, biar saya pelajari dulu,” ucapnya singkat tanpa memberi penjelasan terkait dugaan kegiatan tersebut.


Pernyataan tersebut justru memunculkan kecurigaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, posisi Sekretaris Pekon secara struktur birokrasi memiliki peran penting dalam seluruh proses kegiatan administrasi maupun teknis desa.


“Kalau memang tidak tahu, berarti patut diduga sengaja menutup mata atau berpura-pura tidak tahu. Padahal selama ini HD menjabat sebagai Sekdes yang seharusnya mengetahui setiap kegiatan, termasuk pengadaan lahan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Warga menilai lemahnya pengawasan dari Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus sebagai bentuk pembiaran. Mereka menilai instansi tersebut seakan ‘mandul’ dalam menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kinerja perangkat desa.


“Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi desa-desa lain. Kami minta Bupati Tanggamus, Inspektorat, Dinas PMD, bahkan aparat penegak hukum dan APIP segera bertindak,” tegas warga.


Warga juga menuntut keterbukaan informasi publik, mengingat dana desa yang digunakan bersumber dari anggaran negara dan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Inspektorat maupun Dinas PMD Kabupaten Tanggamus. Masyarakat menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi mencegah kebocoran anggaran dan potensi tindak pidana korupsi di desa (Dedy Okta)

Komentar

Tampilkan

  • Rangkap Jabatan dan Diduga Tutup Mata, Inspektorat Diminta Periksa PLT Pekon Tegineneng
  • 0

Terkini