Iklan

KEJATI KEPRI GELAR PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH DI SMKN 1 SERI KOALA LOBAM, ANGKAT ISU NAPZA, BULLYING DAN BIJAK BERMEDIA SOSIAL

Selasa, 29 Juli 2025, Juli 29, 2025 WIB Last Updated 2025-07-29T07:50:54Z

 


Bintan. Buser Fakta Pendidikan. Com


Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM). Kegiatan ini digelar di SMKN 1 Seri Koala Lobam, Kabupaten Bintan, dengan mengangkat tema besar “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying) serta Bijak Bermedia Sosial.”


Kegiatan bertujuan untuk membentuk karakter dan revolusi mental siswa sebagai generasi penerus bangsa, serta menanamkan kesadaran hukum sejak dini.


Tim JMS Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., didampingi Kasi III Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H., bersama anggota tim lainnya yaitu Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom., Ul Awal Saputra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi.


Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan secara komprehensif mengenai bahaya dan perbedaan antara narkotika dan psikotropika. Ia menguraikan dasar hukum, klasifikasi zat-zat berbahaya, serta dampak buruk bagi tubuh, mental, dan kehidupan sosial pengguna. Disampaikan pula bahwa pelanggaran terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat berujung pada hukuman berat hingga pidana mati.


Sementara itu, Kadek Agus Ambara Wisesa menyampaikan materi tentang perundungan (bullying). Ia menjelaskan bahwa bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara terus-menerus dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis. Dijabarkan pula jenis-jenis bullying, dampaknya terhadap korban dan pelaku, serta strategi pencegahannya di lingkungan sekolah.


Kadek juga mengingatkan bahwa media sosial, meskipun memiliki manfaat besar, juga menyimpan risiko jika tidak digunakan secara bijak. Dalam paparannya, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penggunaan dan perlindungan terhadap informasi elektronik.


Kegiatan berlangsung interaktif dan mendapat sambutan antusias dari para siswa yang berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab. Sekitar 150 siswa dan para guru hadir dalam acara ini.


Kepala Sekolah SMKN 1 Seri Koala Lobam, Sri Yurmiyanty, S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas pelaksanaan program ini. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan sebagai bentuk kolaborasi antara dunia pendidikan dan institusi penegak hukum, dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan karakter positif generasi muda.


Program JMS Kejati Kepri ini dinilai sangat bermanfaat sebagai media pembelajaran hukum yang aplikatif bagi para pelajar. Diharapkan, dengan kegiatan semacam ini, siswa dapat terhindar dari pengaruh negatif, tumbuh menjadi generasi yang taat hukum, dan mampu menggunakan teknologi secara bijak. (Pardamean)

Komentar

Tampilkan

  • KEJATI KEPRI GELAR PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH DI SMKN 1 SERI KOALA LOBAM, ANGKAT ISU NAPZA, BULLYING DAN BIJAK BERMEDIA SOSIAL
  • 0

Terkini