
Jakarta. Buser Fakta Pendidikan.Com
Pemerintah resmi mengubah kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Aturan baru ini mengatur ulang penyaluran, pemanfaatan, dan pengawasan dana BOS demi mendorong pendidikan yang lebih bermutu, merata, dan transparan.
Empat poin utama yang mengalami perubahan dinilai akan berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan di seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah.
1. Alokasi Buku Wajib Minimal 10%
Sekolah wajib mengalokasikan minimal 10% dari pagu BOS tahunan untuk pengadaan buku, baik buku teks utama maupun buku pengayaan. Langkah ini diambil untuk mendorong budaya literasi serta menjamin akses siswa terhadap sumber belajar yang layak.
> “Literasi adalah fondasi. Buku harus tersedia, bukan jadi barang mewah di ruang perpustakaan,” ujar seorang pengamat pendidikan di Jakarta.
2. Batas Maksimal untuk Pemeliharaan dan Honor
Penggunaan dana BOS kini lebih ketat dan dibatasi:
Pemeliharaan sarana-prasarana maksimal 20%.
Honor tenaga pendidik non-ASN:
Sekolah Negeri: maksimal 20% dari 50% dana operasional.
Sekolah Swasta: maksimal 40% dari 50% dana operasional.
Honor hanya boleh diberikan kepada guru non-ASN yang belum menerima penghasilan tetap dari pemerintah atau yayasan. Tujuannya adalah mencegah tumpang tindih pembiayaan dan memastikan penggunaan dana secara tepat sasaran.
3. BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi
Khusus sekolah yang dinilai unggul, BOS Kinerja difokuskan pada pengembangan:
Pembelajaran berbasis koding dan kecerdasan artifisial (AI)
Pembelajaran mendalam (deep learning) berbasis teknologi dan inovasi
Pelatihan guru akan dilakukan secara nasional melalui sistem LMS (Learning Management System) dengan metode IN-ON-IN yang terintegrasi di bawah lembaga pelatihan resmi pemerintah.
4. Penekanan pada Tata Kelola Transparan dan Akuntabel
Permendikdasmen No. 8/2025 menegaskan pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS. Setiap satuan pendidikan diminta mengelola dana publik ini dengan integritas, demi menjamin hak peserta didik untuk belajar secara layak dan bermakna.
Perubahan kebijakan ini patut diapresiasi, namun pelaksanaannya harus terus dikawal. Banyaknya kasus penyalahgunaan dana BOS di masa lalu menjadi alarm penting agar kontrol dan pengawasan diperkuat, baik oleh pengawas internal pemerintah, komite sekolah, maupun publik luas.
Karena pendidikan bukan sekadar program tahunan, tapi investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa. (Red)