
Jakarta. Buser Fakta Pendidikan.Com
Bangunan bermasalah di Jalan Ampera IV, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta dengan membangun melebihi izin yang telah diberikan.
Menurut informasi, izin yang dikeluarkan oleh Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara hanya untuk pembangunan 5 lantai Ruko. Namun fakta di lapangan menunjukkan bangunan tersebut telah berdiri hingga 7 lantai, dan diduga dialihfungsikan menjadi hotel.
“Ini jelas pelanggaran. Izin Ruko dibangun jadi tujuh lantai dan difungsikan seperti hotel. Tapi anehnya, tidak ada tindakan dari pihak Sudin Citata,” ujar seorang narasumber dari kalangan pengawas pembangunan, Senin (2/6/2025).
Pihak Irbanko Jakarta Utara juga dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Hingga kini belum terlihat adanya proses penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Warga sekitar dan elemen sosial kontrol mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan aturan. Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta segera mencopot Kasudin Citata Jakarta Utara karena dinilai telah mengabaikan SOP dan membiarkan pelanggaran tata ruang terjadi secara terang-terangan.
“Kalau begini terus, aturan tidak ada wibawanya. Gubernur harus tegas,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sudin Citata dan Irbanko Jakarta Utara belum memberikan pernyataan resmi. (Red)