
Jakarta, Buser Fakta Pendidikan.Com
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mencabut keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pembubaran ini dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 dalam Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (19/6/2025).
Dalam beleid itu juga ditegaskan bahwa Satgas Saber Pungli dibubarkan karena dianggap tidak lagi efektif menjalankan tugas pemberantasan pungutan liar, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selama beroperasi, Satgas ini dikenal mendorong pelibatan aktif masyarakat dalam pelaporan praktik pungli.
Perpres pembubaran ini ditandatangani Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk Presiden Jokowi pada tahun 2016 sebagai respons terhadap maraknya praktik pungutan liar di berbagai sektor pelayanan publik. (Red)