Iklan

Pemprov DKI Wajibkan Setiap RT Miliki APAR, Antisipasi Kebakaran di Permukiman Padat

Minggu, 08 Juni 2025, Juni 08, 2025 WIB Last Updated 2025-06-08T08:58:06Z

 


Jakarta, Buser Fakta Pendidikan.Com


Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan setiap rukun tetangga (RT) di Jakarta memiliki satu alat pemadam api ringan (APAR). Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kebakaran, terutama di wilayah padat penduduk.


Pengumuman ini disampaikan Pramono saat mengunjungi lokasi pengungsian korban kebakaran di Kapuk Muara RT 17 RW 004, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (8/6). Kebakaran yang terjadi pada Jumat (6/6) telah menghanguskan sekitar 485 rumah dan berdampak pada lebih dari 3.200 warga.


"Saya barusan menandatangani Pergub tentang APAR. Saya yakin mungkin belum semua RT memiliki APAR. Karena itu, Pemprov DKI menyiapkan pengadaannya," ujar Pramono kepada wartawan.


Ia menyebutkan bahwa Pemprov DKI akan mempercepat distribusi APAR ke seluruh RT di Jakarta. Targetnya, pada Agustus 2025, setiap RT sudah memiliki satu unit APAR untuk mempercepat penanganan kebakaran skala kecil sebelum meluas.


"Mudah-mudahan bulan Agustus ini setiap RT sudah punya satu APAR. Jadi kalau ada kejadian seperti ini, bisa segera ditangani," tambahnya.


Terkait kebakaran di Kapuk Muara, Pramono menyampaikan bahwa penanganan korban menjadi prioritas. Saat ini, sekitar 1.900 jiwa telah ditampung di lokasi pengungsian. Beberapa dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Dinas Pendidikan, dan Dukcapil, telah turun langsung memberikan bantuan.


Pemprov DKI juga memastikan proses pengurusan dokumen yang terbakar, seperti KTP dan ijazah, akan dipermudah bagi para korban. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Pemprov DKI Wajibkan Setiap RT Miliki APAR, Antisipasi Kebakaran di Permukiman Padat
  • 0

Terkini