
"Camat Rawalumbu, Nia Aminah Kurniati AP, SIP , MSi yang dihubungi Jumat 09 Mei 2025 di ruangannya Pukul 11:30 menyampaikan dan mengatakan, mendukung penertiban rokok ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Rawalumbu, khususnya yang saat ini dilaksanakan Oleh Satpol-PP Kota Bekasi.
Kota Bekasi, Buserfaktapendidikan.com
Banyak beredar rokok yang diduga ilegal di kota Bekasi, Jawa Barat. Rokok tersebut terdiri dari berbagai merek yang dijual berbagai warung rokok dengan harga yang murah.
Rokok yang diduga illegal tersebut sangat digemari masyarakat, Kendati tidak dilabeli dengan bandrol dan harga rokok itu dijual pedagang rokok antara harga Rp 12 ribu hingga 18 ribu/bungkus, seperti misalnya rokok filter DU dan rokok filter LT sama-sama isi 20 batang per-bungkus dan rokok filter DA dijual Rp 12 ribu/bungkus, sementara rokok filter La dijual Rp 18 ribu/bungkus.
Rokok yang diduga illegal ini, banyak beredar di kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, dan Kelurahan lainnya. Rokok ilegal itu sangat Laku keras, karena harganya murah terjangkau masyarakat, dengan murahnya harga rokok itu masyarakat cukup menggandrungi, menyenangi karena harganya tidak mahal.
Sementara rokok-rokok yang selama ini menjadi idola mereka dan harganya cukup mahal, masyarakat merasa tidak mampu lagi membelinya karena tidak terjangkau harganya. Itulah sebabnya mereka atau masyarakat lari kepada rokok yang murah. Harga rokok saat ini yaitu rokok yang dulu digemari masyarakat beralih ke rokok murah, walaupun rokok itu mereka tahu ilegal.
Dengan maraknya berbagai merk rokok yang beredar di masyarakat dan rokok yang tidak dilabeli bandrol, dinilai sangat merugikan negara karena pajaknya tidak masuk kas negara, demikian dikatakan salah seorang warga Kecamatan Rawalumbu yang tidak bersedia disebut namanya, ketika dihubungi media ini.
Dikatakan, dengan maraknya rokok ilegal adalah akibat tindakan pemerintah yang menaikkan harga seluruh rokok yang notabene masyarakat atau orang perokok sudah tidak sanggup lagi membeli rokok itu. Situasi itulah yang dimanfaatkan orang-orang pemilik modal untuk memproduksi rokok yang diduga legal.
Bahkan menurut informasi yang dihimpun menjelaskan, bukan hanya di kota Bekasi rokok berbagai merek yang diduga illegal itu beradar. Justru di seluruh Indonesia rokok itu sudah beredar, karena pengusaha rokok itu telah memiliki agen di seluruh kota-kota.
Hal inilah yang perlu diantisipasi pihak pemerintah untuk menertibkan seluruh pengusaha rokok yang ilegal supaya mereka diberi kemudahan untuk menguruskan izin, sehingga pajaknya dapat masuk ke kas negara. Daripada pengusaha rokok itu menjual rokoknya secara diam-diam karena tidak ada izin, yang juga dinilai merugikan negara dari sektor pajak, tutur warga Rawalumbu, Kota Bekasi itu.
Informasi yang dihimpun media ini menjelaskan, dalam pengiriman rokok ke setiap warung-warung, mereka secara tersembunyi sembunyi mengirimkan rokok itu kepada pemilik warung penjual rokok. Mereka tidak berani mengantar rokok itu secara terang-terangan, diduga karena rokok itu tidak memiliki bandrol alias rokok ilegal.
Beredarnya rokok yang diduga ilegal di Kota Bekasi, sangat marak, namun para penjual rokok ilegal itu tidak pernah tersentuh hukum atau ditegur pihak pemerintah terkait. Sehingga terindikasi ada pembiaran dari pihak pemerintah, demikian dikatakan, Timbul Sinaga SE Sekjen DPP LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) ketika dihubungi media ini. (Red)