
Bekasi, Buserfaktapendidikan.com
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi menuai sorotan setelah memilih untuk tidak memberikan penjelasan rinci mengenai kegiatan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menggunakan Anggaran Daerah.
Surat jawaban resmi dari Sekretaris Dinas (Sekdis) DBMSDA, Idi Sutanto, ST, MM, MT, yang bertanda tangan pada 14 Mei 2025. Hanya menyatakan bahwa kegiatan telah dilakukan sesuai prosedur dan telah diperiksa Inspektorat Kota Bekasi, ujarnya
Pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab puluhan pertanyaan mendasar yang sebelumnya dilayangkan publik, aktivis transparansi, dan pemerhati kebijakan anggaran.
Beberapa pertanyaan krusial yang dilayangkan Aliansi Media Cetak dan Online BERKARYA, pada 5 Mei 2025, antara lain:
1. Di kecamatan dan kelurahan mana saja pekerjaan pemasangan lampu PJU dilakukan?
2. Berapa titik lampu yang dipasang di setiap kecamatan dan kelurahan?
3. Berapa biaya yang dibayarkan untuk setiap titik pemasangan PJU tersebut?
4. Apakah pabrik dapat ditunjuk langsung sebagai penyedia, dan apakah hal itu telah sesuai dengan kajian hukum dan teknis?
5. Apakah PPK dan PPTK mempertimbangkan peraturan perundang-undangan dalam proses pengadaan ini?
6. Atas dasar apa tiga perusahaan penyedia dipilih untuk proyek ini?
7. Apakah ketiga perusahaan tersebut tidak memonopoli proyek pengadaan?
8. Apa bukti penyerahan barang dari pihak penyedia (CV/PT) kepada PPK dan PPTK DBMSDA?
9. Berapa harga satuan barang yang dibayarkan kepada masing-masing penyedia?
10. Kecamatan, kelurahan, atau desa mana saja yang menjadi lokasi kegiatan pemasangan PJU?
11. Apa saja item pekerjaan yang sudah dilaksanakan dalam pemasangan PJU?
12. Pada bulan atau triwulan berapa kegiatan ini dilaksanakan?
13. Apa bukti fisik bahwa kegiatan telah dilaksanakan, serta bukti penyerahan barang kepada Dinas Perhubungan selaku KPA, PPK, dan PPTK?
14. Nomor kontrak dan dokumen serah terima barang yang ditandatangani pihak penyedia kepada KPA, PPK, dan PPTK DBMSDA?
15. Apakah barang-barang hasil kegiatan ini sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) atau Kartu Inventaris Register (KIR), dan jika ya, dengan nomor berapa?
16. Berapa persen realisasi anggaran tahun 2024 yang telah dicairkan dan dipertanggungjawabkan dalam LKPJ Wali Kota Bekasi?
Ketiadaan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut semakin memperkuat dugaan publik akan potensi ketertutupan informasi dan lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pengadaan itu.
Sejumlah aktivis Antikorupsi dan pemerhati kebijakan mendesak Wali Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi untuk segera memanggil DBMSDA guna memberikan penjelasan secara terbuka. Mereka menilai, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan prinsip good governance, tidak semestinya informasi terkait penggunaan anggaran publik ditutup-tutupi dengan alasan telah diperiksa Inspektorat.
Timbul Sinaga SE Ketua Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya
Terkait surat konfirmasi yang telah kami layangkan mengenai kegiatan belanja komponen alat listrik dan elektronik pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, sangat disayangkan bahwa jawaban dari PPID dinas terkait terkesan tidak transparan dan diduga kuat menutup-nutupi informasi mengenai titik lokasi kegiatan tersebut, khususnya di wilayah kelurahan dan kecamatan mana kegiatan ini dilaksanakan.
Sebagai insan pers yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, kami memandang bahwa sikap ini mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara.
Untuk itu, kami dari Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya meminta kepada Bapak Wali Kota Bekasi agar dapat menginstruksikan Inspektorat dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap kegiatan ini, serta menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat secara terbuka.
Kami percaya, keterbukaan informasi adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Masyarakat berhak tahu ke mana dan untuk apa anggaran publik digunakan. (Redaksi)