Iklan

Kejagung Periksa Dua Saksi Kunci Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

Senin, 19 Mei 2025, Mei 19, 2025 WIB Last Updated 2025-05-19T15:48:47Z

 

Jakarta – Buserfaktapendidikan. Com

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada Senin (19/05/2025), tim penyidik memeriksa dua orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan tersangka dalam perkara ini.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti dan memperjelas alur dugaan aliran dana suap yang tengah diselidiki.


“Dua saksi yang diperiksa hari ini berinisial SMK dan MP. SMK merupakan istri dari tersangka MSY, sementara MP menjabat sebagai Chief Marketing & Sales PT Hino Finance Indonesia,” ungkap Harli.


Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa kedua saksi diperiksa sehubungan dengan penyidikan perkara atas nama tersangka WG dan kawan-kawan. WG diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang dan transaksi suap yang mengganggu integritas proses hukum di PN Jakarta Pusat.


“Pemeriksaan ini krusial karena diduga kuat, salah satu saksi mengetahui alur komunikasi serta transaksi yang mengindikasikan adanya permufakatan jahat dalam pengurusan perkara,” tegas Harli.


Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya dan tak segan menindak siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk pihak internal lembaga peradilan jika ditemukan keterlibatan.


“Penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan atau bahkan tersangka baru tergantung dari hasil pengembangan alat bukti,” tambah Harli.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama-nama dari kalangan lembaga peradilan dan swasta, yang selama ini diharapkan menjaga profesionalisme dalam penegakan hukum. Kejagung menegaskan tidak ada ruang untuk praktik transaksional dalam penegakan keadilan.(Redaksi) 

Komentar

Tampilkan

  • Kejagung Periksa Dua Saksi Kunci Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi di PN Jakarta Pusat
  • 0

Terkini