Iklan

Bupati Bekasi : Akan Kami Penggil Kepala Sekolah Terkait Penjualan Seragam

Kamis, 01 Mei 2025, Mei 01, 2025 WIB Last Updated 2025-05-02T06:41:11Z

 


Kab. Bekasi, Buserfaktapendidikan.com

Terkait penjualan seragam di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Satria Jaya 03, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, mengataan, akan segera memanggil dan mengevaluasi kinerja Kepala SD Negeri 03 Satria Jaya.


“Kami akan melihat dulu dan mengevaluasi kejadiannya melalui Bagian Hukum. Bagian hukumlah yang melakukan pengajian. Sejak jaman saya sudah tidak ada penjualan seragan di sekolah,” katanya Rabu (30/4).


Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Forkorindo, Timbul Sinaga SE, mengungkapkan, larangan penjualan seragam, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.


Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.


Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Disebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.


“Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah,” tegas Timbul.


Maksimal, jelas Timbul, peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.


“Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” jelas Timbul Sinaga.


Bahkan, ucap Timbul, dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan: Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru, ucapnya.


Diberitakan sebelumnya, Dunia pendidikan sering dimanfaatkan oleh oknum kepala sekolah untuk meraup keuntungan pribadi meski caranya melanggar hukum atau aturan yang berlaku.


Seperti yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Satria Jaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, diduga telah melakukan jual beli seragam untuk siswa, tahun ajaran 2024-2025. Akibatnya orang tua siswa-siswi harus merogoh kantong untuk membeli seragam Olahraga dan Batik anaknya senilai Rp 480.000.


Salah satu orangtua siswa (wali murid) SDN 03 Satria Jaya yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan mengatakan, SDN 03 Satria Jaya menjual seragam sekolah berupa baju batik dan Kaos Olahraga dengan harga Rp 480 ribu.


“Harga seragam Ini dinilai cukup mahal dan sangat memberatkan terhadap orang tua siswa,” Katanya.


Kepala Sekolah SDN Satria Jaya 03, Euis Siti Masitoh ketika mai dikonfirmasi 10 April 2025 di kantornya, tidak ada di tempat, bahkan pintu gerbang sekolah digembok. Menurut pernjaga sekolah, Kepala Sekolah sedang di Kecamatan mengikuti Halal Bihalal, katanya.


Konfirmasi Tertulis No 031/Red/MMP/KOF/IV/2025, Tanggal 10 April 2025, hingga berita ini dibuat tidak ada jawaban.


Kepala Sekolah diduga mengabaiakan Surat Edaran (SE) Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Nomor 800/2479/Disdik/2019, tanggal 25 September 2019, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181.


Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu. Yakni, pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. (Redaksi)

Komentar

Tampilkan

  • Bupati Bekasi : Akan Kami Penggil Kepala Sekolah Terkait Penjualan Seragam
  • 0

Terkini