BANDUNG WETAN, Buserfaktapendidikan.com
Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengecam akan menggugurkan status calon siswa yang mendaftar menggunakan domisili palsu di penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024. Pasalnya, berdasarkan hasil verifikasi panitia PPDB ditemukan beberapa calon siswa menggunakan alamat palsu untuk lolos dalam jalur zonasi.
Pelaksana Harian (Plh) Kadisdik Jabar, Ade Afriandi menegaskan, pihaknya akan menggugurkan calon siswa yang kedapatan menggunakan alamat palsu dalam PPDB 2024 khususnya jalur zonasi. Laporan kartu keluarga (KK) palsu ini pertama kali ditemukan Ombudsman Jabar.
"Apabila ditemukan domisili termasuk orang tua atau wali yang perlu didalami, nah kami sampaikan ke satuan pendidikan untuk dilakukan pendalaman. (Jika kedapatan menggunakan alamat palsu) tentu dianulir, karena Pergub mengamanatkan domisili yang sebenarnya dari peserta didik," ujar Ade Afriandi saat mengunjungi SMAN 3 Bandung, Rabu, 19 Juni 2024.
Dalam temuan verifikasi panitia PPDB Jabar 2024, Ade menyebutkan ditemukan adanya penggunaan satu alamat domisili oleh delapan KK yang didaftarkan ke sistem PPDB. Sebelumnya, sempat ditemukan ada enam pendaftar yang menggunakan satu alamat domisili yang sama.
"Sebetulnya yang (pendaftar) enam KK satu alamat bukan hanya di sekitar sekolah ini (SMAN 3 Bandung), jadi kami menemukan juga ada yang satu rumah delapan KK, ini perlu diimbau kepada orang tua tak perlu lah membuat hal seperti itu apalagi tanpa izin dari yang punya rumah," jelas Ade.
Lebih jauh, Ade menjelaskan beberapa orang tua siswa ditemukan menggunakan alamat domisili yang pemiliknya telah dinyatakan meninggal dan membuat surat keterangan palsu. Sehingga, pihaknya terus melakukan verifikasi sebelum satuan pendidikan melakukan rapat pleno penentuan siswa yang diterima di sekolah terkait.
"Apalagi juga ada yang sudah meninggal dan membuat surat keterangan seolah mengizinkan, ini yang terjadi. Sehingga ada pendalaman di saat terakhir proses verifikasi PPDB," tegas Ade.
Meski begitu, Ade menuturkan bahwa tidak setiap alamat yang memiliki jarak dekat dengan sekolah tujuan pasti bermasalah. Ia memastikan proses verifikasi lapangan betul-betul dilakukan untuk memvalidasi data yang dinilai mencurigakan.
Selain itu, ia memberikan kelonggaran waktu pelaksanaan rapat pleno bagi satuan pendidikan yang tengah melakukan verifikasi data lapangan sesuai dengan pengajuan ke Disdik Jabar.
"Karena jarak 100 meter belum tentu bermasalah, karena ada juga sekolah yang lingkungannya permukiman mungkin bahkan kurang dari 30 meter. Jadi ini masih dilakukan pendalaman termasuk domisili dengan jarak. Kalau memang dekat misal 30 meter dan kalau memang itu domisili ya tentu tidak masalah," tandasnya. (Red)