Iklan

Dipertanyakan Hak Kodrati Perempuan, Atas Kejahatan Ganda Pemerintah DKI Jakarta

Jumat, 03 Mei 2024, Mei 03, 2024 WIB Last Updated 2024-05-03T07:22:31Z

 

"Hak Kodrati PJLP Dirampas,  Kejahatan Ganda Pemerintah DKI Jakarta Terhadap Perempuan melalui Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan, Jakarta Timur."

Jakarta, buserfaktapendidikan.çom

- Hak Kodrati perempuan kembali dipertanyakan dalam sidang sengit pada perkara perdata nomor 743/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 02 Mei 2024 dimana saksi ahli dari Komnas Perempuan menghadapi serangkaian pertanyaan yang dianggap lemah dari pihak pemerintah dalam perkara a quo.

Tiasri Wiandani selaku saksi ahli yang dihadirkan mewakili Komnas Perempuan, tegas mempertahankan argumennya, bahwa perempuan memiliki hak Kodrati atas tubuh dan masa depan mereka sejak lahir dan tidak boleh dicabut dengan peraturan apapun itu.

Namun, pertanyaan dari pihak Tergugat tersebut dikritik P. ALFRET, SH. “masa Pemerintah mengajukan pertanyaan yang layak dianggap pertanyaan tidak relevan dan bahkan merendahkan atau meragukan kehadiran hak Kodrati seorang perempuan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa dan dijamin oleh pemerintah melalui UUD tahun 1945 beserta dengan aturan turunannya.”

Lebih lanjut lagi P. ALFRET, SH menjelaskan Pertanyaan mereka itu menunjukkan, bahwa mereka tidak memahami konsep hak Kodrati, apalagi saya telah melampirkan 2 kitab suci sebagai alat bukti, bahwa Penggugat seorang manusia dan adanya firman tentang HAM, khususnya hak Kodrati pemberian Tuhan Yang Maha Esa terhadap Penggugat.

Masyarakat berharap, bahwa hakim akan memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada perempuan. (Redaksi)

Komentar

Tampilkan

  • Dipertanyakan Hak Kodrati Perempuan, Atas Kejahatan Ganda Pemerintah DKI Jakarta
  • 0

Terkini